25/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Warga Limapuluh Kota Bawa 91,5 Kg Ganja

Warga Limapuluh Kota Bawa 91,5 Kg Ganja

Pasaman, rakyatsumbar.co.id — Ditengah pandemi Covid-19, para penyalahguna narkoba makin nekat melakukan aksinya. Buktinya, Satresnarkoba Polres Pasaman kembali berhasil membekuk satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ganja kering siap edar sebanyak 60 paket besar dengan berat sekitar 91,5 kilogram.

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering yang dibekuk Satresnarkoba Polres Pasaman ditengah merebaknya pandemi Covid-19 itu bernama ND (25). Ia merupakan warga Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres Pasaman, AKBP. Hendri Yahya didampingi Kasat Narkoba, Iptu Syafri Munir pada Rakyat Sumbar di Lubuksikaping, Kamis (14/05/2020) menggatakan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Hendri Yahya menjelaskan bahwa pada, Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 10.15 WIB kemarin, Personil Polres Pasaman yang tengah piket di Pos Operasi Ketupat di Jorong VIII Muara Cubadak Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao mendapat informasi dari masyarakat.

“Dari informasi tersebut, anggota mendapatkan informasi bahwa ada orang membawa karung mengitari sungai dari arah Muara Sipongi ke arah Muara Cubadak. Diduga membawa narkotika jenis ganja kering,” terang Hendri Yahya.

Mendapat informasi tersebut, anggota kita langsung bergerak cepat ke lokasi. Personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Syafri Munir dan anggota serta petugas pos pengamanan lainnya ikut melakukan penyisiran di sepanjang jalan di Muara Cubadak itu.

“Dari hasil penyisiran itu, sekira pukul 10.30 WIB petugas melihat satu unit mobil sedang parkir. Setelah didekati, ternyata benar ada karung berisi daun ganja kering sehingga petugas langsung bertindak melakukan penangkapan. Namun sayang,  dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dan kabur ke arah hutan yang berada di TKP,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan ND, 25, warga Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota. Dari tangan ND ditemukan satu karung berisi 9 paket besar daun ganja kering.

Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk diinterogasi. Dari introgasi itu, pelaku mengakui masih ada puluhan paket narkoba lainnya yang masih disimpan.

“Personil akhirnya kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Dalam penyisiran itu anggota kita kembali menemukan sisa barang bukti yang disembunyikan tersangka didekat semak belukar dipinggir sungai sebanyak 51 paket besar, sehingga total keseluruhan BB narkotika jenis Ganja kering sebanyak 60 paket besar itu dengan berat sekitar 91,5 kilogram,” lanjut Hendri. (zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.