Di tengah hiruk-pikuk sengketa tanah yang melibatkan Yayasan Universitas Fort De Kock (UFDK) dan Pemerintah Kota Bukittinggi, peristiwa yang terjadi di areal kampus pada Rabu lalu memperlihatkan gambaran kompleksitas konflik yang tak hanya menyangkut persoalan hukum.
Tetapi juga aspek moral dan sosial yang melibatkan civitas akademika. Situasi memanas ketika Satpol PP melakukan penertiban lahan yang berujung ricuh dan kekerasan, menyebabkan sejumlah dosen bahkan diseret saat terjadi bentrokan.
Merespons kejadian tersebut, Yayasan UFDK resmi melaporkan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, ke Polda Sumatera Barat atas dugaan penyebaran berita bohong yang dianggap memicu kegaduhan serta dugaan memerintahkan atau memfasilitasi tindak pidana terkait insiden di kampus. Laporan disampaikan tim kuasa hukum Yayasan yang terdiri dari para pengacara profesional seperti Guntur Abdurrahman dan kolega mereka, lengkap dengan bukti-bukti dokumenter yang kuat.
Firman Wanipin, wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Barat, mengemukakan pandangannya mengenai fenomena ini. Menurut Firman, sengketa tanah di institusi pendidikan seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan dialog dan jalur hukum yang transparan tanpa harus melibatkan kekerasan yang merugikan lingkungan akademik. “Kampus adalah wilayah pendidikan yang semestinya aman dan kondusif untuk kegiatan belajar mengajar dan penelitian. Ketegangan serta kekerasan seperti yang terjadi bukan hanya merusak citra kampus, tapi juga menimbulkan trauma bagi civitas akademika,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan objektif tanpa diskriminasi. “Laporan ke Polda Sumbar ini harus direspons secara serius oleh aparat penegak hukum. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga,” tambah Firman.
Tidak hanya menuntut proses hukum yang fair, Firman turut mengajak masyarakat, terutama akademisi dan insan pers untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka dan akuntabel. “Pengawasan publik sangat krusial supaya proses hukum tidak menjadi alat politik atau sekadar formalitas,” katanya.
Sementara itu, pihak Yayasan Fort De Kock juga meminta agar seluruh institusi negara tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan tidak terlibat dalam hal-hal di luar koridor hukum agar situasi tidak makin memanas. Mereka juga menegaskan bahwa hubungan yang selama ini terjalin antara UFDK dan TNI tetap baik dan berharap hubungan tersebut tetap terjaga demi ketertiban umum.
Persoalan sengketa tanah ini tak lepas dari perhatian Kejaksaan yang sebelumnya telah menetapkan kawasan tanah milik yayasan sebagai barang bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, seluruh pihak diimbau untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya agar tidak menimbulkan provokasi.
Situasi di Bukittinggi menjadi panggung bagi dinamika hukum, politik, dan masyarakat yang saling berkaitan erat, dimana penyelesaian yang adil dan damai sangat diharapkan demi masa depan pendidikan dan ketenteraman warga. (*)





