HEADLINE  

Padang, rakyatsumbar.id— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memutus perkara dugaan dugaan telekomunikasi tanpa izin Yogi Gilang Arya Setia (38), dengan memberi maaf kepada terdakwa, pada persidangan yang…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.