HEADLINE, PADANG  

Padang, Rakyat Sumbar — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka ini mengalami kenaikan 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.