Utama  

Sempat Viral, Walikota Bentuk Tim Ivestigasi “BA 35 N”

kendaraan Dinas Satpol PP dan Damkar yang sengaja dirusak oleh oknum ASN

 

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Sempat viral, kasus pengerusakan kendaraan dinas BA 35 N milik Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang. Langsung mendapat tanggapan dari Walikota Padangpanjang Fadly Amran membentuk Tim Investigasi dan menonaktifkan Alber Dwitra sebagai Kasatpol PP dan Damkar kota setempat.

Wakil Walikota Padangpanjang Asrul saat Jumpa Pers di Rumah Makan Pak Datuak, Minggu (19/02/2023) malam menyebutkan, sesuai dengan arahan dari Walikota Padangpanjang yang sedang melaksanakan Umrah di tanah suci, sudah diperintahkan untuk membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus pengerusakan tersebut hingga tuntas.

Baca Juga :

Wako Padang Tiba-tiba Gundulkan Kepala, Ada Apa?

“Kita telah membentuk tim, ketua tim nya langsung Sekdako. Terhitung mulai hari ini dan langsung bekerja,” kata Asrul pada kegiatan yang juga dihadiri Sekdako Sonny Budaya Putra, Kepala Dinas Kominfo Ampera Salim, BPKAD serta puluhan wartawan yang bertugas di Padangpanjang.

Asrul juga menyampaikan permohonan maaf dari Walikota Padangpanjang terhadap kegaduhan di media social, atas peristiwa pengerusakan mobil dinas BA 35 N yang sempat viral beberapa waktu belakangan.

“Kita juga sudah memerintahkan untuk proses perbaikan mobil tersebut, dilakukan tanpa menggunakan APBD dan menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat dalam pengerusakan,” tegas Asrul.

Ditambahkan Sekdako Sonny Budaya Putra, pihaknya telah melakukan proses terhadap kasus pelanggaran yang terjadi, termasuk juga memanggil pihak-pihak yang terlibat oleh Inspektorat serta berkoordinasi dengan bagian aset daerah.

“Sebenarnya, peristiwa ini terjadi minggu lalu. Meskipun viralnya baru Sabtu kemarin. Kita sudah memanggil oknum sopir dan Kasatpol PP dan Damkar, untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut,” jelas Sekda.

Tidak Diasuransikan

Meskipun ada selentingan yang menyebutkan kalau pengerusakan tersebut, terkait klaim asuransi mobil dinas. Tetapi, hal tersebut langsung dibantah oleh Sekdako, bahwa mobil dinas BA 35 N tidak masuk dalam kendaraan yang diasuransikan.

“Tidak hanya kendaraan BA 5 N, banyak kendaraan dinas lain yang tidak diasuransikan. Karena adanya pengurangan anggaran akibat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Jadi, kalau ada yang menyebutkan untuk klaim asuransi, itu tidak benar,” sebut Sonny Budaya Putra.

Terkait proses perbaikan kendaraan, Sonny menjelaskan, dirinya telah memerintahkan kepada bagian aset dan Dinas Satpol PP dan Damkar, mobil tersebut sudah dimasukan ke bengkel dan biaya seluruhnya ditanggung oleh pelaku pengerusakan.

Sonny juga menjelaskan, dalam proses penyerahan aset kendaraan dinas, telah dilakukan penandatangan fakta integritas. Dimana, salah satu pasalnya menyebutkan, kendaraan dinas tersebut menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan (Kepala OPD) dan ada batas-batasannya dalam pemeliharaannya.

“Kalau kecelakaan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tetapi, kalau kelalaian atau disengaja menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan, termasuk juga biaya pemeliharaan yang dibawah Rp50 ribu, menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan,” ungkapnya. (ned)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *