Dharmasraya, rakyatsumbar.id– Tim penyidik Kejaksaan Negeri setempat, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (27/07/26).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Penggeledahan di Pimpin langsung oleh kajari Dharmasraya, Indra Gubawan, di dampingi oleh Kasi Intel dan Kasi pidus. Terlihat sejumlah penyidik memasuki kantor DLH sekira pukul 11. 47 WIB dan melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan. Selama proses penggeledahan, aktivitas pelayanan di kantor tetap berjalan dengan pengawasan petugas.
“Penggeledahan terkait sangkaan dugaan Tindak pidana korupsi SPJ Fiktif belanja BBM mobil operasional DLH 2024,” kata kajari Indra Gubawan, yang di dampingi Kasi Pidus dan Kasi Intel.
Ia mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut, berawal dari temuan BPK dengan adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja BBM.
“Pada penanganan ini, ada indikasi kerugian negara kurang lebih Rp408juta,” jelas Kajari dalam keterangannya kepada awak media.
Ia mengatakan, dalam proses penggeladahan tersebut, pihaknya juga menemukan pola SPJ fiktif yang sama pada tahun 2023. Yakni, menggunakan bukti pada SPBU yang tidak lagi beroperasi.
“Selama ini kendaraan operasional jalan, cuma ada dugaan pelanggaran SPJ fiktif dalam melakukan pencairan keuangan negara,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Barang bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan.
Ia menyampaikan, penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan bertujuan untuk mencari alat bukti.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk kepentingan penyidikan. Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik telah kami amankan dan selanjutnya akan kami teliti,” ujarnya.
Indra Gunawan menyebutkan, penggeledahan di lakukan diruang Kadis, Sekretaris, bendahara, arsip, gudang arsip, ruang UPTD Persampahan, UPTD Labor.
“Dalam kasus ini, kita juga sudah periksa 32 orang saksi, yang dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka, setelah exspos di Kejati Sumbar,” ucapnya.
Sementara itu,Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Novandri Rismi membenarkan adanya penggeledahan yang di lakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri tersebut.
“Kita tentu menghormati apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan,” kata Novandri Rismi singkat. (yy)





