Padang, Rakyat Sumbar — Kasus hukum yang menjerat Beny Saswin Nasrun (BSN) kembali menjadi perhatian publik Sumatera Barat. Peralihan status penahanan terhadap BSN setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Pandangan tersebut disampaikan oleh advokat senior sekaligus praktisi hukum, Mardefni, S.H., M.H., mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menilai kasus BSN menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
BSN sebelumnya diketahui sempat berstatus DPO selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta. Setelah penangkapan tersebut, status penahanannya kemudian dialihkan oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Sorotan publik semakin menguat setelah Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan disebut menjadi salah satu pihak yang memberikan jaminan dan turut menjemput BSN dari Rutan Anak Aia hingga mengantarkannya ke rumah.
Menurut Mardefni, kondisi tersebut wajar menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Bukan terhadap pribadi BSN, tetapi menyangkut bagaimana hukum dijalankan secara konsisten.
“Ini bukan soal BSN sebagai pribadi. Ini soal wibawa hukum,” ujar Mardefni.
Status DPO Jadi Catatan Penting
Mardefni menegaskan, status DPO merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum karena menunjukkan seseorang sebelumnya tidak memenuhi panggilan hukum.
Menurutnya, setelah seseorang yang berstatus DPO berhasil ditangkap, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan apabila kemudian dilakukan pengalihan penahanan.
“Apa urgensi dan dasar hukumnya? Apakah keputusan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa seseorang yang masuk DPO dapat memperoleh perlakuan berbeda setelah ditangkap?” katanya.
Ia menilai keterbukaan dari aparat penegak hukum diperlukan agar tidak muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Fungsi Pengawasan DPR Harus Tetap Berada Dalam Koridor
Terkait keterlibatan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, Mardefni mengakui bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Namun, menurutnya, fungsi pengawasan harus tetap memiliki batas agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses hukum.
“Pengawasan boleh dilakukan, tetapi jangan sampai masuk terlalu jauh ke ranah teknis penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan anggota legislatif dalam mendampingi proses hukum merupakan hak setiap warga negara, namun tindakan yang terlihat terlalu dekat dengan perkara dapat memunculkan persepsi publik mengenai adanya pengaruh politik dalam proses hukum.
Serahkan Pembuktian Kepada Pengadilan
Mardefni mengingatkan semua pihak agar menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, perkara BSN harus diuji melalui proses persidangan.
Ia menyebut, jika perkara tersebut memang tidak memenuhi unsur pidana, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan. Sebaliknya, jika terbukti terdapat unsur tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan.
“Kejaksaan silakan membuktikan dakwaannya. Penasihat hukum silakan membantahnya. Hakim yang akan memutuskan,” katanya.
Menurutnya, pengadilan adalah tempat terbaik untuk menguji apakah terdapat kerugian negara maupun unsur pidana dalam perkara tersebut.
Desakan Transparansi Kepada Kejari Padang
Mardefni berharap Kejaksaan Negeri Padang memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pengalihan penahanan BSN.
Ia meminta agar proses hukum berjalan secara profesional. Jika terdapat unsur pidana, perkara harus segera dilanjutkan hingga tahap persidangan. Namun apabila tidak ditemukan dasar hukum yang kuat, penyelesaian sesuai aturan juga harus dilakukan.
Selain itu, ia mengingatkan Komisi III DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme resmi seperti rapat kerja maupun rapat dengar pendapat, bukan melalui tindakan yang dapat menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Ujian Kepercayaan Publik Terhadap Hukum
Menurut Mardefni, kasus BSN bukan hanya persoalan satu perkara hukum, tetapi menjadi ujian bagi institusi penegak hukum, lembaga legislatif, dan kepercayaan masyarakat.
“Selaku praktisi hukum, penulis tidak membela siapapun. Yang dibela hanya satu hal, yaitu kepastian hukum,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum pembuktian bahwa hukum tetap berdiri tanpa melihat latar belakang, jabatan, maupun hubungan seseorang.
“Jangan sampai masyarakat kembali berpikir bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Buktikan bahwa di Sumatera Barat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)





