Curi Motor Orang Tuanya, Anak Terancam Tujuh Tahun Penjara

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat saat menangkap pelaku dan barang bukti motor curian, Selasa (26/05/2026).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat saat menangkap pelaku dan barang bukti motor curian, Selasa (26/05/2026).

Pasaman Barat, rakyatsumbar id—- Pelaku berinisial RE (43), nekat mencuri sepeda motor milik orang tuanya bernama Asnam, akibat perbuatanya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, meringkus di Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, penangkapan pelaku RE, diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Stylo warna cream Nomor Polisi BA 6691 SAE milik orang tuanya bernama Asnam.

Diterangkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tuanya, yang berada di Pasaman Baru Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Minggu (10/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

“Ketika terparkir di teras rumah orang tuanya menggunakan kunci remot ganda yang diambil di dalam kamar adik pelaku pada April 2026. Mengetahui sepeda motor tidak berada di tempat, korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Pasaman Barat,” terangnya.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari salah satu teman anak korban melihat sepeda motor tersebut dikuasai oleh orang lain.

“Setelah ditelusuri, sepeda motor itu digadaikan oleh pelaku kepada seseorang yang beralamat di Batang Tian Pasaman Baru senilai Rp5 juta,” tuturnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya di Jorong Batang Tian Kecamatan Pasaman.

“Untuk menghindari petugas, pelaku sempat bersembunyi di tempat yang gelap di sekitar area rumah temannya, namun pelaku berhasil diringkus oleh tim Opsnal tanpa perlawanan,” ucapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya, dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali, namun keluarga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena merasa sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Sementara uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijeran ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ulasnya. (bud)