17/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Aliansi Mentawai Bersatu Unjuk Ras ke Kantor Gubernur Sumbar, Ada Apa?

Aliansi Mentawai Bersatu Unjuk Ras ke Kantor Gubernur Sumbar, Ada Apa?

Aliansi Masyarakat Mentawai saat menggelar unjuk rasa ke kantor gubernur Sumbar.
Padang, rakyatsumbar.id – Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) dalam rangka peringatan Hari Adat Sedunia, Selasa (9/8/2022).
Dalam aksi tersebut, para pendemo mereka menolak Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang di nilai belum mengakomodir kebudayaan Mentawai.
Massa aksi yang berjumlah puluhan orang itu datang sekitar pukul 10.00 WIB tersebut mengunakan pakaian adat Mentawai.
Selain itu, sambil di kawal pihak dari kepolisian, mereka membawa berbagai macam spanduk.
“Kami merasa dari masyarakat adat Mentawai belum di akui di Sumbar ini.”
“Supaya kawan-kawan ketahui dalam UU itu, kebudayaan Mentawai tidak diakomodir,” ujar Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk dalam aksi tersebut.
Katanya, dalam Pasal 180 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Hal ini sepanjang masing-masing hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU.
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta untuk beraudiensi dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
“Supaya UU yang telah di tandatangani, kami minta bantu kami supaya kami bisa diakomodir dalam UU Nomor 17 Tahun 2022,” jelasnya.

Mentawai Bagian dari Sumbar

Yosafat menegaskan masyarakat Mentawai merupakan bagian dari Sumbar.
“Kita tegaskan bukan penumpang. Kita bagian dari masyarakat Sumbar,” ungkapnya.
Sementara itu, Sabri Siritoitet selaku juru bicara Aliansi Mentawai Bersatu dalam orasinya meminta bertemu dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
“Kami minta Gubernur untuk merespons. Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menemui kami,”ujarnya.
Pihaknya juga meminta Mahyeldi untuk membawa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M Tito Karnavian.
Lantaran sang menteri menurut mereka saat ini berada di Padang untuk menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia.
“Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menemui kami, dan membawa Mendagri yang saat ini ada di Padang untuk bertemu dengan kami,” jelasnya.

Tolak UU 10 Tahun 2022

Sabri menerangkan, pihaknya menolak Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang di nilai belum mengakomodir kebudayaan Mentawai.
Oleh karena itu, pihaknya juga meminta respon Gubernur mengenai UU tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Gubernur melalui kebijakannya memberikan pengakuan terhadap budaya Mentawai.
Ini agar masyarakat Mentawai bisa menjaga budaya dan hutan adat mereka.
“Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur melalui kebijakannya untuk lebih memperhatikan Mentawai.”
“Bagi kami hutan adalah sumber kehidupan, tapi apa yang terjadi, malah tergerus. Oleh karena itu, kami minta Gubernur untuk menemui kami,” ungkapnya. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.