19/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Residivis Curanmor Kembali Berulah, Dua Pelaku Ditangkap di Pekanbaru.

Residivis Curanmor Kembali Berulah, Dua Pelaku Ditangkap di Pekanbaru.

Residivis Curanmor kembali berulah, dua pelaku ditangkap di Pekanbaru.


Agam, rakyatsumbar.id– Dua orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor yang beraksi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Agam, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam. Keduanya diamankan di daerah Tampan, Pekanbaru pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Kedua tersangka adalah RA ( 26) dan BA (32), warga Lubuk Basung yang sekarang sudah pindah ke Tampan, Pekanbaru.

Wakapolres Agam, Kompol Andrizal SH MH dalam press release di Mapolres Agam menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama.

” Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. ” ujar Kompol Andrizal, Rabu (18/10).

Ditambahkan Kompol Andrizal, ditangkapnya kedua tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Agam setelah adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Dalam penyelidikan, didapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang tersebut, berada di Kecamatan Tanjung Mutiara dan pelaku melarikan diri ke Tampan, Pekanbaru.

Setelah mamastikan keberadaan para pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam kemudian berangkat menuju Pekanbaru dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, RA dan BA. Awalnya diamankan barang bukti sepeda motor Scoopy BA 3735 TP milik Rasyid, warga Batu hampar Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung.

Dari hasil pengembangan, didapat lagi di Tanjung Mutiara satu unit sepeda motor Supra 125, yang merupakan hasil curian kedua tersangka di daerah Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong.

” Total ada dua unit sepeda motor yang kita amankan dari kedua tersangka” ujar Kompol Andrizal lagi

Untuk TKP di Jorong Batu hampar Nagari Kampung Tangah, kedua tersangka berhasil mencuri sepeda motor yang tengah parkir di depan rumah korban.Awalnya kedua tersangka menumpang mobil pickup dari Palembayan dan turun di daerah kampung tangah. Kedua tersangka kemudian berjalan kaki menuju Jorong Batu hampar.

” Sesampainya di Batu Hampar, keduanya melihat ada sepeda motor yang parkir di depan rumah. Tersangka RA kemudian pura pura mencari rumput di dekat sepeda motor, sementara tersangka BA mengawasi dari jalan. Setelah aman, baru sepeda motor di ambil” ujar Kompol Andrizal.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam. Keduanya akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.