15/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polisi Gadungan Gagal Nikah: Hasil Penipuan Hingga Ratusan Juta 

Polisi Gadungan Gagal Nikah: Hasil Penipuan Hingga Ratusan Juta 

Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombespol Imam Kabut Sariadi, mengamati barang bukti dari seorang tersangka penipuan polisi gadungan. Pelaku dan barang bukti ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar. 

Padang, Rakyatsumbar.id– Personel Ditreskrimum Polda Sumbar menahan seorang pria yang merupakan polisi gadungan dalam kasus penipuan. Tersangka yang telah menipu korban ratusan juta tertangkap sebelum melangsungkan pernikahan.

“Inisial pelaku adalah AR alias Epi, 55 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku tertangkap di Painan, Pesisir Selatan, Kamis, (9/12/2021) sekira pukul 15.00 WIB,” kata Dirreskrimum Polda Sumbar Kombespol Imam Kabut Sariadi, di Mapolda Sumbar, Jumat, (10/12) siang.

Ia melanjutkan, tersangka adalah warga sipil yang menyaru jadi polisi atau polisi gadungan. Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan menipu para korbannya.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang  berdinas di Ditreskrimum Polda Sumbar dengan pangkat AKBP,” ucap Imam.

Menurut Imam, selain menahan tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut.

“Ada barang buktinya baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri,” ungkap Imam.

Ia menyampaikan, pelaku tertangkap lantaran kecurigaan korban terhadap pelaku, kemudian mencari informasi untuk mengungkap identitas pelaku yang sebenarnya.

“Calon mertua si pelaku curiga, lalu menanyakan atau mencari informasi terkait yang bersangkutan, dan pelaku akhirnya tertangkap,” ujar Imam.

Imam menyebutkan, setelah pelaku tertangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku juga telah dilaporkan di Polda Sumbar dengan kasus penipuan.

“Di sini (Polda) ada LP (Laporan Polisi) pada  2021. Ia makelar kasus yang menipu korban bisa menyelesaikan kasus di kepolisian. Mengaku kepada korban sebagai Wadansat Brimob. Korban merugi sekitar Rp80 jutaan,” jelas Imam.

Ia mengakhiri, tersangka yang sudah dilakukan penahanan, terancam terjerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman 4 tahun.

Perbuatan tersangka selain merugikan masyarakat juga merugikan institusi Polri karena bisa merusak nama baik Polri,” pungkas Imam, menyebutkan pelaku adalah residivis.

Sementara itu, pelaku AR, mengatakan, dengan mengaku sebagai polisi ia bisa menyakinkan korbannya. Aksi tersebut dilakukannya sejak satu tahun terakhir.

“Saya menipu dua kali dan meraup uang pertama sebesar Rp62,5 juta, dan yang kedua Rp45 juta,” kata pelaku yang mengaku pernah masuk penjara pada tahun 2000-an dengan kasus pemerkosaan itu. (handi yanuar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.