Utama  

Ketika Dua Sertifikat Bertengkar: Wajah Baru Sengketa Tanah di Era Digital

Oleh Rosita Dewi.

Bayangkan seorang warga yang selama tiga puluh tahun menyimpan sertifikat tanah warisan orang tuanya dengan penuh hati-hati di lemari besi. Kertasnya sudah menguning, tapi baginya dokumen itu adalah bukti sah bahwa sejengkal tanah itu miliknya. Suatu hari ia datang ke kantor pertanahan untuk mengurus balik nama, dan petugas menunjukkan layar komputer: sertifikat elektronik miliknya ternyata mencantumkan luas tanah yang sedikit berbeda dari yang tertulis di kertas yang ia pegang selama ini.

Kejadian kecil seperti ini, meski jarang, mulai muncul di sejumlah kantor pertanahan seiring berjalannya transformasi digital. Ambisi Besar, Tantangan yang Wajar Muncul Sejak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program sertifikat tanah elektronik, capaiannya memang mengesankan. Hingga awal tahun ini, jutaan sertifikat elektronik telah diterbitkan, menggantikan buku tanah fisik berwarna hijau yang selama puluhan tahun menjadi simbol kepemilikan tanah di Indonesia.

Program ini menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam upaya melawan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan duplikasi sertifikat yang selama ini menjadi tantangan lama sistem pertanahan nasional. Dalam proses transformasi sebesar ini, wajar jika muncul sejumlah tantangan teknis di lapangan.

Kualitas dokumen fisik yang sudah lapuk, beban kerja petugas input data yang tidak sedikit, hingga variasi
kesiapan infrastruktur di tiap kantor pertanahan dari Sabang sampai Merauke, semua itu menjadi faktor yang bisa memunculkan selisih kecil antara data lama dan data hasil konversi

Beberapa kasus ketidaksesuaian data akibat proses konversi ini pernah tercatat di sejumlah daerah, salah satunya di Sumatera Barat, dan menjadi bahan evaluasi penting bagi perbaikan sistem ke depan. Ruang untuk

Penyempurnaan Aturan Persoalan yang muncul bukan semata soal teknis, tapi juga soal bagaimana prosedur penyelesaiannya bisa lebih cepat dan jelas ketika terjadi selisih data antara sertifikat lama dan baru.

Mekanisme penyelesaian sengketa yang ada saat ini, baik lewat jalur administratif internal BPN maupun jalur pengadilan, pada dasarnya dirancang untuk sengketa konvensional seperti sertifikat ganda akibat kecurangan atau kesalahan pengukuran lama. Prosedur yang

lebih spesifik untuk kasus selisih data akibat konversi digital masih bisa terus disempurnakan agar semakin cepat dan mudah diakses masyarakat. Warga yang datanya mengalami perubahan akibat proses digitalisasi kadang perlu melengkapi bukti tambahan untuk verifikasi.

Di sinilah pentingnya pendampingan yang lebih aktif dari petugas kepada masyarakat, khususnya kelompok yang belum terlalu familiar dengan sistem digital: warga lanjut usia, masyarakat pedesaan, dan mereka yang selama ini hanya mengandalkan selembar sertifikat kertas sebagai bukti kepemilikan.

Menuju Sistem yang Lebih Akuntabel Sebagai penyelenggara sistem, BPN memiliki peran penting dalam menjaga akurasi data pertanahan nasional. Ke depan, akan sangat membantu jika ada penguatan mekanisme respons ketika ditemukan selisih data akibat konversi baik lewat jalur koreksi administratif yang lebih sederhana, maupun kejelasan prosedur bagi warga yang ingin mengajukan perbaikan data.

Prinsip akuntabilitas administrasi negara pada dasarnya mendukung adanya jalur yang jelas dan cepat bagi warga untuk memperbaiki data yang keliru, sehingga proses balik nama, jual beli, atau pengurusan hak lainnya tidak perlu tertunda lama hanya karena kendala administratif semacam ini. Momentum untuk Terus Berbenah Digitalisasi pertanahan adalah langkah maju yang patut didukung penuh.

Untuk semakin memperkuat kepercayaan publik, ada beberapa langkah realistis yang bisa terus didorong: pertama, penguatan SOP verifikasi data sebelum dan sesudah konversi, misalnya lewat mekanisme cross-check berlapis antara arsip fisik dan hasil digitalisasi. Kedua, penyediaan kanal pengaduan/koreksi data yang lebih sederhana dan cepat direspons di tingkat kantor pertanahan, sehingga warga tidak perlu menempuh jalur panjang untuk kesalahan yang sifatnya administratif. Ketiga, peningkatan kapasitas SDM dan pemerataan infrastruktur teknologi di kantor-kantor pertanahan daerah, agar proses konversi ke depan semakin akurat sejak awal.

Transformasi digital pertanahan sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat kepercayaan rakyat terhadap negara dalam melindungi hak atas tanah mereka. Dengan penyempurnaan prosedur secara bertahap, kepercayaan itu akan semakin kokoh seiring matangnya sistem yang terus berjalan. (*)

Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas.