Padang, Rakyat Sumbar — Keberadaan tiang jaringan utilitas telekomunikasi yang semakin banyak di sejumlah kawasan Kota Padang menjadi perhatian masyarakat. Di beberapa ruas jalan, ditemukan sejumlah tiang milik penyedia layanan internet berdiri berdekatan dalam satu kawasan, bahkan dalam satu titik terdapat beberapa tiang dari operator berbeda.
Pantauan Harian Umum Rakyat Sumbar dan Rakyatsumbar.id di sejumlah lokasi seperti Jalan Jhoni Anwar, Jalan Raya Siteba, hingga kawasan Jalan Sudirman, menunjukkan adanya tiang jaringan internet yang berdiri berjejer. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan terkait penataan ruang publik, keberadaan kabel udara, serta aspek keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah warga mempertanyakan tata kelola pemasangan jaringan utilitas tersebut, terutama terkait jumlah tiang yang semakin bertambah dan belum terlihat adanya penataan terpadu antaroperator.
PUPR: Belum Ada Payung Hukum Khusus Jaringan Utilitas
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Malvi Hendri, ST., M.Si., menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Padang belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara detail mengenai penempatan dan pemasangan jaringan utilitas telekomunikasi.
“Untuk jaringan utilitas, sampai saat ini belum ada payung hukum khusus yang mengatur tentang hal ini,” ujar Malvi Hendri.
Menurutnya, kewenangan yang dapat dilakukan PUPR saat ini masih sebatas memberikan rekomendasi teknis kepada pemohon yang mengajukan pemasangan jaringan utilitas melalui Pemerintah Kota Padang.
“Saat ini yang bisa kita lakukan hanya sebatas pemberian rekomtek kepada pemohon kalau ditujukan ke Pemko Padang melalui PUPR,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya pungutan atau retribusi terhadap penggunaan ruang publik untuk jaringan utilitas, Malvi menyebut belum terdapat aturan yang menjadi dasar penerapannya.
“Tidak ada aturan terkait pengenaan retribusi sampai saat ini,” jelasnya.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Padang berencana mengusulkan aturan khusus terkait jaringan utilitas agar dapat dimasukkan dalam salah satu Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2027.
“Tahun 2027, rencananya kita mengusulkan untuk masuk salah satu Perda di Kota Padang. Mudah-mudahan penyusunan Perda ini bisa kita segerakan agar pengaturan dan pengawasan terkait penempatan serta pemasangan jaringan utilitas dapat dilakukan lebih komprehensif,” tambahnya.
Perda Ketertiban Umum Jadi Salah Satu Dasar Pengaturan
Sementara itu, secara umum pemasangan fasilitas utilitas di ruang publik telah memiliki dasar pengaturan melalui Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggali jalur hijau, taman, dan tempat umum lainnya untuk pemasangan tiang maupun jaringan utilitas seperti listrik, telepon, gas, dan pipa air minum, kecuali atas izin Wali Kota atau pejabat yang berwenang.
Namun, aturan tersebut belum secara spesifik mengatur tata kelola jaringan telekomunikasi modern, seperti kewajiban berbagi infrastruktur, standar penempatan tiang, maupun mekanisme pengawasan terhadap jumlah tiang yang berdiri.
Dr. Herman Anwar: Pengawasan Harus Diperkuat
Praktisi dan tokoh masyarakat Kota Padang, Dr. Herman Anwar, menilai persoalan jaringan utilitas bukan hanya menyangkut estetika kota, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola ruang publik.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pendataan terhadap seluruh jaringan utilitas yang ada, termasuk memastikan legalitas pemasangannya.
“Aturan memang sudah ada, tetapi yang perlu diperkuat adalah pengawasan dan penegakannya. Pemerintah harus mendata mana yang memiliki izin dan mana yang belum, sehingga keberadaan tiang tidak mengganggu kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya aturan yang mengatur penggunaan infrastruktur bersama antaroperator agar jumlah tiang tidak terus bertambah tanpa pengendalian.
Perlu Data dan Penataan Menyeluruh
Hingga kini, belum diketahui secara pasti jumlah total tiang jaringan internet yang telah berdiri di Kota Padang maupun jumlah izin yang telah diterbitkan kepada masing-masing penyedia layanan.
Pengaturan jaringan utilitas menjadi tantangan bagi pemerintah daerah seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur tersebut perlu tetap memperhatikan aspek keselamatan, estetika kota, dan kepentingan pengguna ruang publik.
Dengan rencana penyusunan regulasi baru pada 2027, masyarakat berharap pemerintah tetap melakukan langkah penataan dan pengawasan sejak sekarang agar pertumbuhan jaringan utilitas berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(fwi)





