PADANG  

SPMB Tahun 2026/2027 Tuai Sorotan dari DPRD Kota Padang

Ketua DPRD Muharlion
Ketua DPRD Muharlion

Padang, rakyatsumbar.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan tajam DPRD Kota Padang. Di saat tahapan pemenuhan daya tampung sekolah negeri telah berakhir, masih banyak calon siswa yang belum memperoleh bangku sekolah. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis penerimaan peserta didik, melainkan ancaman serius terhadap hak anak untuk mengenyam pendidikan.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengingatkan agar Pemerintah Kota Padang tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah rutin yang hanya muncul setiap musim penerimaan siswa baru. Menurutnya, jika tidak segera ditangani secara serius, keterbatasan daya tampung sekolah negeri berpotensi mendorong bertambahnya jumlah anak putus sekolah, terutama bagi keluarga yang tidak mampu menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta.

“Hingga sekarang masih banyak siswa yang belum mendapatkan sekolah. Bisa jadi anak-anak ini akhirnya tidak melanjutkan pendidikan karena masuk sekolah swasta juga tidak semua keluarga mampu membiayainya. Jangan sampai mereka gagal sekolah atau bahkan putus sekolah,” tegas Muharlion, Selasa (07/07/2026).

Muharlion menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Kota Padang yang menjadikan sektor pendidikan sebagai salah satu program prioritas pembangunan. Menurutnya, keberhasilan program pendidikan tidak cukup diukur dari pelaksanaan SPMB yang selesai sesuai jadwal, tetapi harus dipastikan seluruh anak usia sekolah benar-benar memperoleh akses pendidikan.

Ia menegaskan, persoalan daya tampung tidak bisa lagi diselesaikan dengan solusi jangka pendek setiap tahun. Pemerintah daerah harus mulai menyusun langkah strategis melalui penambahan ruang kelas baru, pembangunan sekolah di kawasan dengan pertumbuhan penduduk tinggi, serta pemerataan jumlah peserta didik agar tidak terjadi sekolah yang kelebihan kapasitas di satu sisi dan kekurangan murid di sisi lain.

“Ini menjadi catatan penting bagi kita semua. Apakah nanti diperlukan penambahan lokal baru atau bahkan membangun sekolah baru, terutama di wilayah yang jumlah penduduknya terus bertambah. Ada sekolah yang kelebihan kapasitas, tetapi ada juga sekolah yang justru masih sepi peminat,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Kota Padang memastikan akan segera memanggil dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini. Evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya mencari penyebab banyaknya siswa yang belum tertampung, tetapi juga menghasilkan kebijakan agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun.

Persoalan ini semakin mengkhawatirkan karena masih tingginya angka anak yang berada di luar sistem pendidikan di Kota Padang. Berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 1 April 2026, tercatat sebanyak 6.615 anak di Kota Padang belum mengenyam pendidikan formal maupun nonformal. Meski jumlah tersebut menurun dibandingkan data sebelumnya yang mencapai 7.178 anak, DPRD mengingatkan angka itu bisa kembali meningkat apabila persoalan daya tampung sekolah tidak segera dibenahi.

“Kalau masih banyak anak yang tidak mendapatkan sekolah, tentu ada risiko jumlah anak tidak sekolah kembali bertambah. Ini yang harus dicegah sejak sekarang,” kata Muharlion.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang telah membuka tahapan pemenuhan daya tampung bagi calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri tingkat SD dan SMP. Program itu bertujuan mengisi sisa kuota sekolah negeri yang masih tersedia setelah tahapan utama SPMB selesai. Seluruh proses, menurut Dinas Pendidikan, dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya.

Namun bagi DPRD, pemenuhan sisa kuota bukanlah jawaban atas persoalan mendasar. Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan pemetaan kebutuhan pendidikan secara komprehensif berdasarkan perkembangan jumlah penduduk, pertumbuhan kawasan permukiman, serta distribusi sekolah negeri agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Bagi DPRD, pendidikan merupakan hak konstitusional yang tidak boleh terhambat oleh keterbatasan daya tampung. Karena itu, Pemerintah Kota Padang didorong tidak hanya fokus menyelesaikan tahapan administrasi SPMB, tetapi juga memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan masa depan hanya karena gagal memperoleh bangku sekolah negeri. (edg)