29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polda Sumbar Proses 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polda Sumbar Proses 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Padang, rakyatsumbar.id – Polda Sumbar mencatat 6 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama Januari hingga 10 April 2022.
Pengungkapan ini bentuk pengawasan oleh kepolisian.

“Pengungkapan kasus ini oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar serta sejumlah Polres jajaran,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, Minggu (10/4).

Hal ini sesuai instruksi Kapolri kepada seluruh Polda dan jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hingga saat ini, Polda Sumbar telah melakukan penindakan sebanyak 6 kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, keenam kasus penyalahgunaan BBM tersebut terhitung sejak Januari hingga  10 April 2022.

Proses pengungkapan dan sidiknya oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dan ada juga oleh beberapa Polres,” katanya.

Ia menyampaikan, penindakan kasus pertama pada Senin, 3 Januari 2022 pukul 12.00 WIB, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.

“Salah satu penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini ditangani langsung oleh petugas di SPBU Pertamina Pitameh.”

“Beralamat di Jalan Raya Padang-Indarung Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubukbegalung Kota Padang,” sebutnya.

“Pelaku RYG,43, warga Parak Laweh Pulau Aia Kecamatan Lubukbegalung Kota Padang, dan KP,28 ,warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubukbegalung.”

“Kasus tersebut telah P21,” tambah Satake.

Barang bukti dari kasus ini yakni 1 unit mobil merek Toyota Kijang Standart KF 52 Long Warna Biru No. Pol BA 1989 BH bermuatan tangki modifikasi yang berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Kemudian, 6 buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan BBM Bio Solar, 4 buah jerigen kosong kapasitas 35 liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter.

Berikutnya 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta. (handi yanuar)

Berita selengkapnya baca Harian Umum Rakyat Sumbar edisi Senin, 11 April 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.