29/03/2024
Beranda » Kejari Dharmasraya Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi IMB

Kejari Dharmasraya Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi IMB

Kejari Dharmasraya

Kajari Dharmasraya Haris Hasbullah (kanan) didampingi Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa

Dharmasraya, rakyatsumbar.id–  Lama bergulir akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya menetapkan seorang oknun ASN di lingkung Pemkab setempat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut sekaitan dengan penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Satu orang tersangka ini berinisial “FR” yang menjabat sebagai staf pada dinas tersebut,” kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa,  Rabu (12/01/22),

Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lainnya. Apabila ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Diantaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat.

“Setidaknya kami telah memeriksa kurang lebih 20 saksi selama proses penyidikan ini, hingga adanya penetapan tersangka dan menerima bukti audit dari BPKP,” ungkapnya.

Walau telah menetapkan tersangka, namun pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Selanjutnya pada tahap satu akan dilakukan pemeriksaan berkas.

Kerugian Negara Rp284 Juta, Terancam Kurungan 20 Tahun

Ia mengatakan hasil pemeriksaan sementara, tersangka adalah orang yang menerima dana retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak ketiga. Kemudian uang tersebut tidak setorkan ke kas daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan dan Pembagunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284juta.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999. Hal itu berkaitan dengan pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.(yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.