Padang, rakyatsumbar.id— Maraknya kasus Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang menjadi perhatian publik mendorong DPRD Kota Padang menggagas perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Wacana tersebut mencuat dalam rapat paripurna penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (15/06/2026).
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengatakan perubahan perda dinilai mendesak karena isu LGBT saat ini telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Apa yang menjadi urgensi dari perubahan itu? Adalah suatu perda yang kita ubah, yaitu perda yang terkait dengan ketertiban umum atau trantibum,” ujar Muharlion.
Menurutnya, maraknya pemberitaan dan pembahasan LGBT di media maupun media sosial menjadi salah satu alasan utama DPRD mendorong revisi aturan tersebut.
“Sekarang lagi marak. Pertama, isu terkait LGBT. Kan sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, sudah menjadi konsumsi publik dan sudah menjadi kekhawatiran, LGBT sangat marak,” katanya.
Muharlion menjelaskan, selama ini perilaku LGBT tidak dapat dijerat dengan sanksi pidana secara langsung. Karena itu, DPRD berencana memasukkan pengaturan terkait sanksi sosial dan hukum adat ke dalam perda yang sedang disusun.
“Nanti akan kita kombinasikan dengan perda yang baru kita sahkan kemarin, yaitu Perda tentang Adat dan Kelembagaan Adat. Di situ kan ada sanksi sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD masih akan membahas bentuk sanksi yang akan diterapkan, termasuk kemungkinan melibatkan unsur adat dan masyarakat.
“Hukum sanksi sosial kah, hukum adatkah, yang penting bisa kita tindak. Ini masih akan kita rumuskan bersama,” tegasnya.
Dalam penyusunannya, DPRD juga mempertimbangkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat adat seperti ninik mamak dan Bundo Kanduang. Namun, penegakan perda nantinya tetap akan bermuara kepada Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP sebagai lembaga penegak peraturan daerah.
Muharlion menyebut penerapan sanksi adat nantinya dapat disesuaikan dengan wilayah atau nagari masing-masing di Kota Padang.
“Karena adat itu salingka nagari. Misalnya di Kuranji dilakukan adat Pauh IX, kalau di Pauh diberlakukan adat Pauh V, dan seterusnya,” katanya.
Sejumlah Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang disebut antara lain KAN Koto Tangah, KAN Pauh IX, KAN Pauh V, KAN Limau Manih, KAN Luki, KAN Nan Duo Puluh, hingga KAN Bungus.
DPRD Kota Padang menilai perubahan perda tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam kehidupan sosial masyarakat. (edg)





