20/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Empat Pengguna Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasarya

Empat Pengguna Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasarya

empat pengguna

barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Dharmasraya, rakyatsumbar.id– Peredaran Narkoba di Kabupaten Dharmasraya, akhir-akhir ini kian tumbuh subur. Hal itu terlihat dari aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba.

Setelah beberapa kali mengungkap dan menangkap beberapa kasus dan tersangka, Senin (18/1/2021) Polres Dharmasraya kembali menangkap empat tersangka penyalahgunaan Narkoba.

Sebelumnya,  pada 3 Januari 2022 lalu, Satresnarkoba menangkap dua pemakai Narkoba jenis sabu.

“Senin  18 Januari  2022 sekira pukul 20.00, kita berhasil amankan empat pelaku penyalahguna Narkoba,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, Rabu (19/1/22).

Empat orang tersebut adalah DM (45), RPY (40), B (38)  dan W (39).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket klip bening diduga Narkoba golongan satu jenis sabu.

Berikutnya satu paket ganja, dua buah kertas tembakau manis, satu timbangan digital mini, satu timbangan digital, alat hisap sabu. Termasuk uang Rp200 ribu serta dua unit smartphone.

Tiga pelaku diamankan Selasa  (18/1/2022) sekira jam 20.00 di rumah W di Jorong Koto Tangah Nagari Ampek Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung bersama tiga rekanya.

“Penangkapan ke empat pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan transaksi dan pesta narkotika,”jelasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dharmasraya.

“Keempat kita jerat dengan pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 111 (1) jo 132 (1) jo 127 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.