rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bawaslu akan Rekrut Calon Anggota Panwascam

Bawaslu akan Rekrut Calon Anggota Panwascam

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita (kiri).

Pasaman, rakyatsumbar.id -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan.

Hal ini dalam Rlrangka menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.

Pengumuman pendaftaran calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Pasaman tesebut juga telah diumumkan sejak tanggal 15 September 2022 kemarin.

“Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan telah mengumumkan dan akan menerima pendaftaran calon anggota Panwascam mulai tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita, baru-baru ini.

Kata Rini, Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan diadakan secara terbuka untuk warga negara Republik Indonesia khususnya yang berdomisili di Kabupaten Pasaman.

“Bagi yang ingin mendaftar, bisa dilakukan dengan mengirimkan surat lamarannya melalui pos kilat.”

“Bisa juga di antar secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pasaman,” ungkapnya.

Dokumen persyaratan di buat masing-masing rangkap tiga terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.

“Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 sampai 27 September 2022,” terang Rini Juita.

Untuk syarat dan kelengkapan berkas, Rini menyampaikan tidak terlalu banyak berubah dari sebelumnya.

Namun yang ditekankan dalam perekrutan kali ini adalah adanya keterwakilan perempuan.

Ia berharap seleksi panwascam kali ini mendapatkan perhatian dan antusias dari masyarakat.

Sehingga proses seleksi ini akan lebih selektif dan pada akhirnya dapat mengawal pesta demokrasi lebih baik lagi di Kecamatan masing-masing.

Katanya, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman. Termasuk surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan.

“Seleksi perekrutan Calon anggota Panwascam itu bersifat terbuka, dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat,” kata Rini.

Seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 terdiri dari beberapa tahap.

Setelah pengumuman, selanjutnya penerimaan berkas pendaftaran dan verifikasi administrasi, peserta akan mengikuti seleksi secara tertulis dan wawancara. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *