25/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 180 Kardus Minol Bermerek Diamankan Polres Bukittinggi

180 Kardus Minol Bermerek Diamankan Polres Bukittinggi

Bukittinggi rakyatsumbar.id– Polres Bukittinggi, Rabu (26/1) menggelar konferensi Pers di aula Mapolres terkait kegiatan Satuan Narkoba Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan peredaran Miras bermerek di wilayah Hukum Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Wakapolres Kompol Sukur Hendri Saputra dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan satu unit truk.

Bernomor Polisi BA 9830 QO dengan muatan minuman keras berbagai merk, Selasa (26/01) di Jalan Raya Bukittinggi – Padang tepatnya di Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar,  Kabupaten Agam,  Sumbar

Kronologis kejadian, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim. Selanjutnya tim Opsnal menuju tempat kejadian dan benar ditemukan mobil tersebut di TKP sesuai informasi yang diberikan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 180 kardus minuman keras berbagai merk terkenal.

Berbagai Merek

Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dari 180 kardus Miras tersebut terdiri dari 30 dus minuman merek Martell merah. Lima dus minuman Martell hitam.

Selanjutnya 22 dus minuman merek Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merek Red label.

Berikutnya, 57 dus minuman merk Jack Daniels, 9 dus minuman Jack Daniels 700 ml, 6 dus minuman merek Jose Cuervo.

Kasus ini terungkap berkat keseriusan Polres Bukittinggi bersama jajaran dalam memberantas peredaran Miras di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

“Seluruh jajaran Polres Polda Sumbar sebagaimana perintah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa agar Sumatera Barat zero dari peredaran Miras ilegal.”

“Falsafah orang minang Adat Basandi Syariat Agama, dan Syariat Agama Basandi Kitabullah.”

“Maka demi menjaga kemurnian adat Minangkabau saya zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal,” tegasnya.

Dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang, termasuk berbuat kriminal.

Miras Berasal dari Batam

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, Miras berasal dari Batam, masuk melalui Provinsi Riau.

Akan diedarkan di Bukittinggi, namun sesampai di Bukittinggi tidak ada yang bersedia menerima atau membeli.

Selanjutnya minuman keras tersebut akan di kirim ke Jakarta.

Pemilik minuman keras ini masih dalam proses penyelidikan.

Pada saat di mobil diamankan, pengemudi tidak mengetahui apa barang yang dia angkut. Pengemudi hanya di minta pemilik ekspedisi/jasa angkutan untuk mengantar barang bawaan tersebut.

“Ini yang terus kita lakukan penyelidikan,” ungkap AKP Aleyxi. (roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.