rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2020 Dipangkas

Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2020 Dipangkas

Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Pasaman, Muslim Munir. (foto : Herizon/Rakyat Sumbar)

Pasaman,  Rakyat Sumbar — Berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, tunjangan profesi guru (TPG) atau uang sertifikasi guru yang harus dicairkan pada triwulan IV (Oktober, November dan Desember 2020) ini, mengalami  pengurangan. Hal tersebut berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan atau menghadapi ancaman yang membahaya perekonomian nasional.

Hasilnya, pagu dana TPG untuk tahun anggaran 2020 telah direvisi dan  hanya bisa untuk membayarkan 11 bulan. Hal ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasaman. Bahkan, berdasar hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), ditegaskan kekurangan TPG tersebut tidak dapat diakomodir pada tahun 2020 ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman melalui Sekretarisnya,  Gunawan, pada Rakyat Sumbar di ruang kerjanya,  Jumat (11/12/2020), membenarkan adanya kekurangan bayar itu akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga alokasi anggaran di APBN lebih banyak diarahkan ke penanganan wabah Corona. Informasikan kekurangan anggaran TPG PNS triwulan IV tahun 2020 ini, disampaikan melalui surat pemberitahuan bernomor 900/ 3035/GTK-Disdikbud-2020 tanggal 17 November 2020, yang ditekan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Drs. Ali Yusri.

“Pada surat yang ditujukan kepada, pengawas Sekolah TK/SD/SMP,  dan Kepala UPT TK/SD/SMP se Kabupaten Pasaman disebutkan, berdasar analisis kebutuhan TPG hingga triwulan IV tahun anggaran 2020 terjadi kekurangan dana sebesar Rp. 1.266.186.400,” terang Gunawan.

Dampaknya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman pun terpaksa hanya membayarkan TPG triwulan IV untuk dua bulan yakni Oktober dan November. Sesuai dengan dana transfer yang tersedia di kas daerah, yang akan dibayarkan pada Desember 2020 nanti.

“Kekurangan pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan/Non Sertifikasi bulan Desember 2020 dibayarkan setelah terbit Surat Keputusan Carry Over (CO) ditahun 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan akan dibayarkan pada tahun 2021 mendatang. Terkait masalah teknis maupun jumlah uang, serta berapa jumlah guru penerima TPG itu langsung saja ke Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Muslim Munir,” bebernya.

Terpisah, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Pasaman, Muslim Munir juga mengakui kekurangan bayar ini karena adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 yang menegaskan adanya penyesuaian alokasi dana transfer.

“Makanya, untuk pembayaran TPG triwulan IV tahun 2020 ini berkurang satu bulan atau kurang bayar sebulan. Ini juga imbas dari pengurangan transfer dana tunjangan profesi guru yang disalurkan Kemendikbud,” ucap Muslim Munir yang didampingi Operator Aneka Tunjangan, Septa Fiandi diruang kerjanya.

Muslim mengungkapkan bahwa, adapun kekurangan dana yang harusnya bisa menutupi pembayaran TPG di Kabupaten Pasaman untuk tiga bulan Oktober, November dan Desember 2020 itu mencapai Rp 20,5 miliar.

“Makanya, TPG triwulan IV tahun anggaran 2020 hanya dibayar dua bulan, yakni Oktober dan November pada Desember nanti. Sedangkan, kekurangan bayar satu bulan itu akan dibayar pada 2021 nanti, setelah diterbitkan SK kekurangan bayar dari Kemendikbud,” katanya.

Sementara itu, Operator Aneka Tunjangan, Septa Fiandi menambahkan, saat ini besaran dana TPG sesuai dengan dana transfer yang tersedia di kas daerah hanya sebesar Rp. 18 miliar lebih.

“Kebutuhan dana TPG di triwulan IV yakni,  Oktober, November dan Desember 2020 ini sebesar Rp20,5 miliar untuk 1.600 guru pemerima TPG di daerah ini. Sedangkan dana transfer saat ini yang tersedia di kas daerah hanya sebesar Rp. 18 miliar lebih, makanya terjadi kekurangan sebesar Rp. 1.266.186.400,” ucap Septa Fiandi.

Sebelumnya, pihak dinas sudah menghitung anggaran untuk triwulan IV yang akan dibayar Desember nanti, tidak akan cukup jika dibayar semuanya kepada 1.600 guru penerima itu. Sehingga hanya dibayar dua bulan yakni Oktober dan November 2020.

“Untuk anggaran satu bulan yang belum terbayar, pihaknya akan membuat laporan carry over ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan. Sehingga nanti akan dibayar di tahun 2021 mendatang. “Pastinya anggaran satu bulan ini akan terbayar di 2021. Namun, untuk kepastian bulan apa dibayarkan, yang pastinya tahun depan akan tetap dibayar,” tukasnya.

Adanya kekurangan bayar TPG triwulan IV ini menjadi perbincangan hangat bagi kalangan guru yang ada di Kabupaten Pasaman, termasuk di beberapa media sosial seperti di grup percakapan WA dan lainnya. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *