Oleh: Dio Prasetyo Budi, S.H., M.HP
Dosen Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi
Indonesia adalah negara hukum. Kalimat tersebut bukan sekadar slogan, melainkan amanat konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara hukum mengandung konsekuensi bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara harus berjalan berdasarkan hukum, konstitusi, prinsip demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta mekanisme pengawasan dan pembatasan kekuasaan.
Namun, pertanyaan yang patut diajukan hari ini bukan semata-mata apakah Indonesia masih merupakan negara hukum. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: sehatkah tatanan ketatanegaraan Indonesia?
Pertanyaan tersebut penting karena perkembangan kehidupan bernegara dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan begitu banyak persoalan yang menguras energi publik.
Perdebatan politik, perubahan dan pembentukan regulasi, hubungan antarlembaga negara, dinamika pemilu, judicial review di Mahkamah Konstitusi, hingga perdebatan mengenai desain demokrasi menunjukkan bahwa tata negara Indonesia terus mengalami proses pengujian.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, dinamika tersebut sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Konstitusi bukanlah benda mati. Ia harus mampu menjawab perkembangan masyarakat.
Demikian pula lembaga-lembaga negara harus terus beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, ekonomi dan teknologi.
Akan tetapi, dinamika demokrasi memiliki batas. Demokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pertarungan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Demokrasi harus tetap ditempatkan dalam kerangka konstitusionalisme, yaitu adanya pembatasan terhadap kekuasaan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Salah satu persoalan yang selalu muncul dalam praktik ketatanegaraan adalah hubungan antara politik dan hukum.
Secara sederhana, politik menentukan arah kebijakan negara, sementara hukum memberikan batas terhadap bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan. Dalam negara hukum, politik tidak boleh mengabaikan hukum.
Sebaliknya, hukum juga tidak boleh kehilangan fungsi sosialnya hanya karena menjadi instrumen kepentingan kekuasaan.
Perdebatan mengenai desain pemilihan kepala daerah, misalnya, menunjukkan bagaimana isu politik sekaligus menjadi persoalan konstitusional. Pada awal 2026, muncul pembahasan mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Komisi II DPR menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur kepala daerah dipilih secara demokratis tidak secara eksplisit menentukan bahwa mekanismenya harus melalui pemilihan langsung.
Di sisi lain, setiap perubahan desain demokrasi tentu tidak cukup hanya diuji dari pertanyaan “apakah secara hukum diperbolehkan?”. Pertanyaan yang lebih luas adalah bagaimana perubahan tersebut memengaruhi representasi rakyat, akuntabilitas kekuasaan, partisipasi masyarakat dan prinsip demokrasi konstitusional.
Artinya, konstitusionalitas dan kualitas demokrasi merupakan dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak selalu identik.
Sebuah kebijakan dapat diperdebatkan dari sisi konstitusionalitasnya, tetapi pada saat yang sama masyarakat tetap berhak mendiskusikan dampaknya terhadap demokrasi dan pemerintahan yang efektif.
MK sebagai Penjaga Konstitusi
Dalam situasi seperti ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki posisi yang sangat strategis. MK tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang memutus sengketa konstitusional, tetapi juga menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjaga agar produk kekuasaan politik tetap berada dalam koridor UUD 1945.
Sepanjang 2026, berbagai persoalan ketatanegaraan kembali dibawa ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Di antaranya pengujian terhadap ketentuan hukum acara pidana, aturan mengenai keadaan bahaya, pelaksanaan putusan PTUN, hingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan lembaga negara.
Dalam perkara mengenai keadaan bahaya, misalnya, MK menguji ketentuan dalam UU Nomor 23 Prp Tahun 1959. Pemerintah menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 12 UUD 1945, keadaan bahaya berkaitan dengan keselamatan negara dan penerapannya harus didasarkan pada kondisi nyata yang menjadi alasan penetapannya.
Persoalan seperti ini menunjukkan betapa pentingnya mekanisme checks and balances. Kekuasaan negara dalam keadaan normal maupun keadaan luar biasa tetap membutuhkan batas dan mekanisme pengawasan.
Sebab, sejarah ketatanegaraan mengajarkan satu hal: kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung mencari ruang untuk memperluas dirinya sendiri.
Persoalan lainnya adalah semakin kompleksnya hubungan antara pembentukan undang-undang dengan pengujian konstitusional.
Ketika suatu undang-undang dibentuk, secara formal ia lahir melalui mekanisme legislasi. Namun, ketika masyarakat menganggap terdapat persoalan konstitusional di dalamnya, tersedia mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Fenomena tersebut bukan berarti hukum Indonesia gagal. Justru judicial review merupakan salah satu instrumen penting dalam negara hukum. Namun, jika terlalu banyak norma harus dikoreksi melalui pengadilan karena persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak proses legislasi, maka muncul pertanyaan mengenai kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada 2026, pembahasan revisi UU Pemilu juga menjadi salah satu agenda penting. DPR menyatakan revisi tersebut perlu memperhatikan berbagai evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini memberikan pesan penting: legislasi yang baik tidak boleh hanya mengejar kecepatan pembentukan undang-undang, tetapi harus mengejar kualitas, konsistensi, partisipasi dan konstitusionalitas.
Sehat atau Tidak Sehat?
Dalam negara demokrasi, konflik kepentingan, perbedaan pendapat, judicial review, kritik terhadap pemerintah, kritik terhadap parlemen, serta perdebatan mengenai kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Yang perlu diperiksa bukan semata-mata ada atau tidak adanya konflik, tetapi bagaimana konflik tersebut diselesaikan.
Jika perbedaan politik diselesaikan melalui hukum, jika kebijakan pemerintah dapat diuji, jika masyarakat dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum, jika lembaga peradilan dapat menjalankan kewenangannya secara independen dan jika kekuasaan dapat dikontrol melalui institusi konstitusional, maka dinamika tersebut justru dapat menjadi bagian dari mekanisme demokrasi.
Sebaliknya, persoalan akan menjadi serius apabila hukum hanya digunakan sebagai alat pembenaran kekuasaan, lembaga negara kehilangan fungsi pengawasan, partisipasi masyarakat dipinggirkan, atau hukum diterapkan secara tidak konsisten.
Dengan demikian, kesehatan tata negara tidak dapat diukur dari seberapa tenang kehidupan politiknya, melainkan dari seberapa kuat institusi negara mampu menyelesaikan ketegangan politik melalui mekanisme konstitusional.
Memiliki Banyak Aturan
Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan. Tetapi negara hukum tidak hanya membutuhkan banyak aturan.
Negara hukum membutuhkan hukum yang baik, lembaga yang kuat, aparat yang berintegritas, proses legislasi yang berkualitas, peradilan yang independen, serta masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya.
Dalam konteks ini, persoalan terbesar mungkin bukan kekurangan hukum, melainkan bagaimana hukum tersebut dilaksanakan.
Kita dapat memiliki konstitusi yang sangat baik. Kita dapat memiliki undang-undang yang sangat banyak. Kita dapat memiliki lembaga negara yang lengkap. Namun apabila pelaksanaannya tidak konsisten, maka hukum kehilangan daya transformasinya.
Karena itu, pembicaraan mengenai tata negara seharusnya tidak berhenti pada siapa yang sedang berkuasa.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah sistem yang kita bangun mampu membatasi kekuasaan siapa pun yang sedang berkuasa?
Makna Kedaulatan Rakyat
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut memiliki makna yang sangat dalam.
Kedaulatan rakyat tidak boleh hanya dimaknai sebagai datang ke tempat pemungutan suara setiap lima tahun. Kedaulatan rakyat juga harus tercermin dalam keterbukaan pemerintahan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan, kebebasan menyampaikan pendapat, akses terhadap keadilan, serta adanya mekanisme untuk mengoreksi kekuasaan.
Dengan kata lain, rakyat bukan hanya objek dari kebijakan negara, tetapi merupakan subjek utama dalam kehidupan bernegara.
Oleh sebab itu, setiap perubahan dalam sistem ketatanegaraan harus mempertimbangkan kepentingan konstitusional masyarakat luas, bukan semata-mata kepentingan jangka pendek kekuasaan.
Membutuhkan Etika Konstitusional
Pada akhirnya, hukum tata negara bukan hanya berbicara mengenai pasal, lembaga negara dan kewenangan. Ada satu unsur yang sering terlupakan, yaitu etika konstitusional.
Etika konstitusional berarti adanya kesadaran dari setiap penyelenggara negara bahwa kekuasaan yang dimiliki bukanlah milik pribadi atau kelompok, melainkan amanah konstitusi dan rakyat.
Presiden memiliki kekuasaan, tetapi kekuasaan tersebut dibatasi konstitusi. DPR memiliki kewenangan legislasi dan pengawasan, tetapi kewenangan tersebut juga dibatasi konstitusi. Lembaga peradilan memiliki kewenangan mengadili, tetapi harus bekerja berdasarkan hukum dan prinsip independensi.
Demikian pula masyarakat memiliki hak untuk mengkritik, tetapi kebebasan tersebut berjalan bersama tanggung jawab hukum dan sosial.
Jika setiap institusi memahami batas kewenangannya, maka checks and balances tidak menjadi sumber konflik, melainkan menjadi mekanisme untuk menjaga keseimbangan negara.
Indonesia Sedang Diuji
Indonesia hari ini sedang berada dalam proses pengujian ketatanegaraan yang panjang. Berbagai perdebatan politik, hukum dan kelembagaan memang menguras energi masyarakat.
Namun, jangan sampai kegaduhan politik membuat kita kehilangan perspektif bahwa demokrasi memang membutuhkan ruang untuk berbeda.
Yang harus dijaga adalah agar perbedaan tersebut tidak keluar dari koridor konstitusi.
Pertanyaan “Sehatkah Tatanan Negara Indonesia?” pada akhirnya bukan pertanyaan yang dapat dijawab hanya dengan melihat apakah politik sedang gaduh atau tenang.
Ukuran kesehatan tata negara adalah apakah konstitusi masih menjadi hukum tertinggi, kekuasaan masih dapat dikontrol, lembaga negara masih menjalankan kewenangannya sesuai batas hukum, hak-hak konstitusional warga negara masih dapat diperjuangkan dan setiap perselisihan kekuasaan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, tugas menjaga kesehatan tata negara bukan hanya milik Presiden, DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, atau lembaga negara lainnya.
Dan bagi akademisi hukum, pertanyaan yang harus terus diajukan bukan siapa yang menang dalam pertarungan politik, melainkan: “Apakah setiap penggunaan kekuasaan masih berada dalam batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi?”
Jika jawabannya terus dijaga melalui hukum, pengawasan dan partisipasi publik, maka dinamika yang terjadi tidak harus dipandang sebagai tanda keruntuhan tata negara. Ia dapat menjadi bagian dari proses pendewasaan demokrasi konstitusional Indonesia.
Sebab, negara hukum yang sehat bukan negara yang tidak pernah mengalami konflik, tetapi negara yang mampu menyelesaikan konflik kekuasaan melalui hukum, konstitusi dan institusi yang dapat dipercaya. (*)





