Solok, Rakyat Sumbar — Banjir bandang atau galodo menerjang kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Solok di Arosuka, Kecamatan Gunung Talang, Senin malam (21/9/2026).
Bencana yang terjadi sekitar pukul 19.45 WIB itu membawa material lumpur, batu dan kayu dari kawasan hulu hingga masuk ke Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok dan kawasan permukiman.
Dampaknya tidak kecil. Empat warga menjadi korban luka, satu warga ditemukan meninggal dunia, sementara satu lainnya masih dalam pencarian. Sejumlah kantor pemerintahan tertimbun material, rumah warga rusak hingga hanyut, dua jembatan penghubung Jalan Lintas Solok–Padang tertimbun material, tiga ruas jalan rusak dan sekitar 25 hektare lahan pertanian dilaporkan mengalami kerusakan berat.
Bencana tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang lebih besar:
Ketika Arosuka ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Solok lebih dari dua dekade lalu, sejauh mana risiko banjir, longsor, kondisi sungai, geologi dan ancaman bencana telah diperhitungkan dalam kajian kelayakan lokasi?
Pertanyaan itu penting bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan.
Tetapi untuk memastikan tragedi yang sama tidak kembali terjadi.
Data penanganan bencana mencatat empat korban mengalami luka.
Muslihat, 54 tahun, warga Kediri, mengalami luka ringan dan mendapat perawatan jalan di RSUD Arosuka.
Anggiat Sirait, 66 tahun, warga Nagari Koto Gaek Guguk, menjalani observasi pascatrauma di RSUD Arosuka.
Yurnalis, 45 tahun, warga Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, yang merupakan ASN PPPK pada Bapenda Kabupaten Solok, mengalami sakit pada tangan kiri dan kaki setelah dihantam galodo. Ia masih mendapat perawatan di RSUD Arosuka.
Sementara Muhammad Nur Zen, 56 tahun, ASN PPPK pada Bagian Umum Setda Kabupaten Solok, mengalami luka berat berupa fraktur pada alat gerak bawah disertai perdarahan. Ia kemudian dirujuk ke Semen Padang Hospital di Kota Padang.
Dalam pencarian korban hilang, Dafi Arrahman, 21 tahun, warga Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, ditemukan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Korban ditemukan masyarakat dalam kondisi meninggal dunia di aliran sungai Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang.
Menurut keterangan keluarga, saat kejadian Dafi berada di sebuah warung/kedai rental PlayStation sebelum diduga terseret arus banjir bandang.
Sementara Agusra, 59 tahun, petani asal Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak, hingga data terakhir masih belum ditemukan.
Menurut keterangan keluarga, Agusra pergi ke ladang cabai dan bawang yang berada di belakang Kantor Bupati Solok pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tercatat sebanyak sekitar 27 orang tercatat mengungsi di Rumah Dinas Wakil Bupati Solok.
Para pengungsi terdiri dari anak-anak, orang dewasa hingga lanjut usia. Di antaranya Nur Afrizal (66), Jusmi (67), Mahilida (56), Tasaruwan (60), Riko Fernandes (36), Tiara Oktavia (26), Kezy Fatur (20), Dizirdhan Mahesa (15), Raviq Fertavia (8), dan Raifi Taria Fertavia (3,5 tahun).
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak hanya menyangkut pembersihan material.
Pemerintah juga harus memastikan kebutuhan dasar pengungsi, terutama makanan, air, kesehatan, keamanan serta perlindungan kelompok rentan.
Galodo juga menghantam sejumlah gedung pemerintahan
Dua kantor dikategorikan mengalami kerusakan berat akibat tertimbun material banjir bandang.
Kantor Dinas PUPR tertimbun material sekitar 30 sentimeter, sementara Kantor DPMN tertimbun sekitar 20 sentimeter.
Sementara sejumlah kantor lain dikategorikan rusak ringan. Kantor DPRD tertimbun material sekitar 60 sentimeter, Bapenda sekitar 40 sentimeter, Bapelitbang sekitar 40 sentimeter, Inspektorat Daerah sekitar 30 sentimeter, Dinas Pariwisata sekitar 40 sentimeter, Dinas Pertanian sekitar 40 sentimeter, Dinas Kesehatan sekitar 40 sentimeter dan BKPSDM sekitar 20 sentimeter.
Dengan demikian, galodo tidak hanya menghantam permukiman masyarakat.
Pusat pemerintahan Kabupaten Solok sendiri ikut menjadi korban.
Sejumlah kendaraan juga terdampak. Tercatat dua kendaraan Dinas Pertanian, dua kendaraan Dinas Kesehatan, tiga kendaraan masyarakat serta dua mobil operasional DLH Kabupaten Solok terdampak.
Selain itu, dua unit excavator mini milik BKPSDM Kabupaten Solok juga terdampak.
Untuk sepeda motor, jumlahnya masih dalam proses pendataan.
Di sisi lain, alat berat menjadi bagian penting dalam proses evakuasi dan pembersihan material.
Hingga Selasa (22/9/2026), tercatat tiga excavator milik Dinas PU Kabupaten Solok, satu excavator Dinas PU Provinsi Sumatera Barat, tiga excavator bantuan Andre Rosiade, dua dump truck bantuan Andre Rosiade, satu excavator bantuan DPD PSI Sumbar dan satu excavator bantuan personel Polres Solok dikerahkan.
Kerusakan juga terjadi pada rumah masyarakat di kawasan terdampak. Data sementara mencatat sejumlah rumah mengalami kerusakan ringan hingga berat.
Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan hanyut. Rumah Kamisyah dan Yogi mengalami kerusakan ringan. Rumah Kamirun dan Zen mengalami kerusakan berat. Rumah Riko dilaporkan hanyut. Rumah Reni, Rio dan Edi Azwir juga mengalami kerusakan berat.
Rumah makan di kawasan Kayu Aro yang dihuni enam kepala keluarga dengan 18 jiwa juga mengalami kerusakan berat.
Rumah Yul dilaporkan habis dengan lima kepala keluarga dan 14 jiwa terdampak.
Selain itu, rumah dan kedai milik Pgl. Mas mengalami kerusakan ringan.
Masjid Kayu Aro juga mengalami kerusakan berat setelah tertimbun material longsor.
Data kerusakan rumah tersebut masih bersifat sementara dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut di lapangan.
Bukan hanya bangunan yang menjadi korban. Sekitar 25 hektare lahan pertanian diperkirakan mengalami kerusakan berat.
Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari pertanian, kerusakan lahan berarti persoalan ekonomi jangka panjang.
Tanaman yang tertimbun material belum tentu dapat segera dipulihkan. Bahkan, jika lapisan tanah pertanian tertutup material batu, pasir dan lumpur, proses pemulihannya membutuhkan penanganan teknis.
Karena itu, dampak ekonomi galodo kemungkinan tidak berhenti ketika jalan sudah kembali terbuka dan kantor pemerintahan mulai beroperasi.
Akses transportasi juga terganggu.Dua jembatan penghubung Jalan Lintas Solok–Padang dilaporkan tertimbun material sehingga belum dapat dilalui.
Tiga ruas jalan juga mengalami kerusakan. Jalan utama Solok–Padang di kawasan Arosuka masih dalam proses pembersihan. Sementara Jalan Lingkar Pintu Angin sebagai jalur alternatif sudah dapat dilalui dengan sistem buka-tutup.
Aliran listrik di sekitar lokasi bencana telah kembali menyala.
Kondisi tersebut menunjukkan proses pemulihan mulai berjalan, tetapi akses dan mobilitas masyarakat masih membutuhkan perhatian.
Pemerintah Kabupaten Solok kemudian menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pada Selasa (22/9/2026) pukul 14.00 WIB di Pusdalpos BPBD Kabupaten Solok di depan Kompleks Perkantoran Pemda Solok, Arosuka.
Rapat dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Solok, Gubernur Sumatera Barat dan Kapolda Sumatera Barat.
Status tanggap darurat berlaku mulai 22 September hingga 6 Oktober 2026.
Penetapan tersebut menjadi dasar penguatan koordinasi penanganan bencana, evakuasi, pencarian korban, distribusi bantuan serta pemulihan fasilitas terdampak.
Penanganan bencana melibatkan unsur gabungan. Sebanyak 100 personel Dit Samapta Polda Sumbar, 300 personel Brimob Polda Sumbar, 200 personel Polres Solok, 30 personel Polres Solok Kota dan 90 personel Yon TP 951/PM Simawang dikerahkan.
Penanganan juga melibatkan Kodim 0309 Solok, BPBD Provinsi Sumatera Barat, BPBD Kabupaten Solok, BPBD Kota Solok serta relawan kebencanaan.
Untuk mendukung operasi, terdapat posko induk BNPB, posko Brimobda Polda Sumbar, posko Dinas Kesehatan dan posko DVI Polri.
Dua dapur umum juga disiapkan, masing-masing dapur umum gabungan Dinas Sosial Kabupaten Solok dan Provinsi Sumatera Barat serta dapur di rumah masyarakat di Perumahan Nuansa Griya Arosuka.
Armada pemadam kebakaran juga didatangkan dari beberapa daerah.
Pemkab Solok mengerahkan empat unit, Pemkab Tanah Datar satu unit, Pemko Solok satu unit dan Pemko Sawahlunto satu unit.
Di tengah proses tanggap darurat, muncul pertanyaan yang lebih panjang dari sekadar penanganan bencana.
Arosuka ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Solok melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004.
Dalam konsideran PP tersebut disebutkan bahwa pemindahan dilakukan berdasarkan usulan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok serta hasil kajian Tim Pusat yang menyatakan Arosuka layak menjadi ibu kota.
Alasan utamanya berkaitan dengan posisi Arosuka yang dinilai lebih strategis untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di wilayah Kabupaten Solok.
Artinya, keputusan tersebut memiliki dasar hukum dan didahului proses kajian.
Karena itu, galodo 2026 tidak otomatis membuktikan bahwa keputusan pemindahan ibu kota pada 2004 keliru.
Tetapi bencana ini memberikan alasan kuat untuk menguji kembali isi kajian tersebut.
Inilah titik penting dalam evaluasi. Publik berhak mengetahui apakah studi kelayakan yang digunakan ketika Arosuka ditetapkan sebagai ibu kota telah memasukkan aspek:
banjir, banjir bandang, longsor, kondisi DAS, karakteristik sungai, kemiringan lereng, geologi, tata guna lahan dan potensi ancaman Gunung Talang.
Jika semua faktor tersebut sudah diperhitungkan, maka perlu dijelaskan bagaimana mitigasinya dirancang dan apakah mitigasi tersebut masih memadai pada 2026.
Jika belum, maka perlu diketahui mengapa aspek tersebut tidak menjadi bagian penting dalam penilaian lokasi pada saat itu.
Dan jika kondisi lingkungan telah berubah dalam dua dekade terakhir, pemerintah perlu menjelaskan apakah ada evaluasi risiko secara berkala.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh berdasarkan asumsi.
Ada kecenderungan setiap bencana besar segera diikuti pertanyaan tentang siapa yang salah.
Namun dalam kasus Arosuka, pendekatan seperti itu justru dapat mengaburkan persoalan.
Pemindahan ibu kota adalah keputusan kelembagaan yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, tim kajian pemerintah pusat dan pemerintah pusat yang menetapkannya melalui peraturan.
Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara objektif. Bukan mencari kambing hitam. Melainkan membandingkan kajian tahun 2004 dengan realitas bencana tahun 2026.
Setelah masa tanggap darurat selesai, pemerintah perlu masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Namun sebelum membangun kembali fasilitas yang rusak, ada pertanyaan penting yang harus dijawab:
Apakah semua fasilitas yang rusak aman dibangun kembali di lokasi yang sama?
Jika hasil kajian teknis menyatakan aman dengan penguatan mitigasi, maka pembangunan kembali dapat disertai sistem perlindungan yang lebih baik.
Namun apabila terdapat zona yang berdasarkan kajian baru memiliki risiko tinggi, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah penataan ulang.
Keputusan tersebut harus berbasis kajian, bukan tekanan untuk segera mengembalikan kondisi seperti sebelum bencana.
Galodo 21 September 2026 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit risiko kawasan pusat pemerintahan Arosuka.
Audit tersebut setidaknya perlu menjawab:
1. Bagaimana peta bahaya Arosuka ketika lokasi dipilih?
2. Apa hasil studi kelayakan 2003–2004?
3. Apakah banjir bandang dan longsor menjadi parameter kajian?
4. Bagaimana kondisi DAS dan hulu Batang Laso saat itu?
5. Apa perubahan tata guna lahan selama lebih dari 20 tahun?
6. Apakah sistem drainase dan pengendalian aliran telah sesuai dengan perkembangan kawasan?
7. Apakah fasilitas pemerintahan saat ini berada pada tingkat risiko yang dapat diterima?
8. Apa rekomendasi teknis setelah bencana 21 September 2026?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan jauh lebih berguna daripada sekadar memperdebatkan apakah Arosuka layak atau tidak.
Material galodo dapat dibersihkan, kantor dapat direnovasi, jalan dan jembatan dapat diperbaiki.
Tetapi jika penyebab dan risiko dasarnya tidak dipahami, ancaman serupa dapat kembali muncul.
Karena itu, pembersihan material di Arosuka harus berjalan bersamaan dengan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan.
Bencana ini sudah menimbulkan korban jiwa, korban luka, warga mengungsi, rumah rusak, lahan pertanian terdampak, kantor pemerintahan lumpuh dan akses transportasi terganggu.
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar bagaimana membersihkan Arosuka.
Tetapi, bagaimana memastikan Arosuka lebih aman setelah lumpur terakhir dibersihkan?
Dua puluh dua tahun lalu, Arosuka dinyatakan layak berdasarkan kajian pemerintah.
Pada September 2026, alam memberikan ujian terhadap kawasan tersebut.
Maka dokumen lama perlu dibuka, data baru perlu dikaji, dan keputusan ke depan harus dibuat berdasarkan ilmu pengetahuan serta keselamatan masyarakat.
Bukan untuk menghakimi keputusan masa lalu, tetapi agar kesalahan perencanaan—jika memang ditemukan—tidak diwariskan kepada generasi berikutnya. (fwi)





