26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Pasaman

Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Pasaman

Walinagari Langguang yang merupakan tersangka korupsi Dana Desa mendekam di tahan Kejari Pasaman.

Pasaman, rakyatsumbar.id – Tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa tahun 2018-2019, akhirnya ditahan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman.

Mantan Walinagari Langguang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman periode 2014-2020 itu, berinisial II itu di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman.

Ia selanjutnya di titip pada Rutan Kelas II B Lubuksikaping.

“Menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa di Nagari Languang Kecamatan Rao Utara, terhadap tersangka inisial II penahanannya oleh Tim Kejaksaan,” kata Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi, Rabu (5/10/2022) sore kemarin.

Katanya, tersangka sah sebagai tersangka pada, Rabu (5/10/2022) dan akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II B Lubuksikaping.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan Tim Kejari Pasaman, kuat dugaan bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya.

Yakni dengan sengaja mengunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadiĀ  senilai Rp459 juta.

“Untuk sementara, Tim Kejari Pasaman sudah sepakat hari ini melakukan penahanan rutan terhadap tersangka inisial II itu paling lama 20 hari ke depan.”

“Masih dapat di perpanjang lagi selama 40 hari oleh Penuntut Umum (PU), ” terangnya.

Ia menjelaskan, perkara ini masih dalam ranah penyidikan.

“Jadi, kita akan mempercepat untuk menyelesaikan penyidikannya. Sehingga dapat dengan segera perkaranya ke pengadilan Tipikor di Padang,” jelasnya. (zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.