HUKUM  

Sempat Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri Ditangkap

Pelaku pencabulan terhadap anak tiri saat ditangkap jajaran Polres Pasaman Barat.
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri saat ditangkap jajaran Polres Pasaman Barat.

Pasaman Barat, rakyatsumbar.id—-Seorang pria berinisial AE (37), ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat, diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, menerangkan pelaku buron selama kurang lebih 15 bulan dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan tim Opsnal Polres Dharmasraya guna memastikan lokasi persembunyian pelaku, Jumat (15/05/2026), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,

Setibanya di lokasi, tim belum berhasil memastikan keberadaan tersangka sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari. Setelah pendalaman informasi bersama tim Opsnal Polres Dharmasraya, petugas akhirnya memperoleh titik lokasi persembunyian pelaku.

Pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Seterusnya  tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman,

Sedangkan dari keterangan korban sendiri yang disamarkan dengan nama “Bunga”, perbuatan tersebut diduga terjadi sudah sebanyak delapan kali,” sebutnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bud)