PADANG  

Muharlion: Atasi LGBT, Perlu Langkah Konkret dan Terukur

Ketua DPRD Padang Muharlion.
Ketua DPRD Padang Muharlion.

Padang, rakyatsumbar.id — Kasus dugaan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang kembali mencuat di lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) memantik perhatian luas masyarakat.

Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar persoalan individual, melainkan alarm serius terhadap tantangan moral generasi muda di tengah derasnya arus digital dan pengaruh media sosial yang semakin sulit dikendalikan.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan perlunya langkah konkret dan terukur untuk mencegah penyebaran perilaku LGBT di kalangan generasi muda. Menurutnya, penguatan pendidikan karakter, nilai agama, serta pengawasan ruang digital harus menjadi perhatian bersama.

“Pencegahan LGBT tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh adat hingga lingkungan sosial. Pendidikan karakter dan penguatan nilai agama harus menjadi benteng utama generasi muda,” ujar Muharlion, Selasa (19/05/2026).

Ia menilai perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak besar terhadap pola pergaulan anak dan remaja. Kemudahan mengakses media sosial serta berbagai platform digital disebut membuka ruang masuknya konten-konten yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat Minangkabau.

Karena itu, Muharlion meminta pengawasan terhadap ruang digital diperketat agar generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh konten yang dinilai menyimpang.

“Konten-konten yang mengarah pada kampanye LGBT harus diawasi secara serius. Pemerintah bersama pihak terkait harus memastikan ruang digital tetap sehat dan tidak merusak moral anak bangsa,” tegasnya.

Selain pengawasan digital, Muharlion juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, LKAAM, tokoh agama, dan keluarga dalam melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan remaja.

Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui pendidikan karakter, penguatan keagamaan, hingga penyuluhan kesehatan mental dan reproduksi di lingkungan pendidikan.

Di sisi regulasi, Pemko Padang kini telah memberlakukan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Dalam perda tersebut, fenomena LGBT secara khusus dimasukkan sebagai bagian dari penyakit sosial bersama persoalan maksiat dan kenakalan remaja.

Regulasi baru itu sekaligus menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2005 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi sosial masyarakat saat ini. Pemerintah daerah menjadikan pencegahan LGBT sebagai salah satu prioritas demi menjaga norma sosial, adat istiadat, serta citra Kota Padang sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai agama dan budaya.

Tak hanya di tingkat daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga disebut terus melakukan penyaringan terhadap konten, film, dan aplikasi digital yang dinilai memuat kampanye LGBT di berbagai platform daring.

Muharlion berharap langkah pencegahan tersebut dilakukan secara berkelanjutan agar generasi muda tetap memiliki karakter kuat dan tidak kehilangan jati diri budaya serta nilai-nilai keagamaan.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban sosial dan masa depan generasi muda Indonesia,” pungkasnya. (edg)