HUKUM  

Curi Uang di Warung, Seorang Pria Terancam Lima Tahun Penjara

Tim Klewang saat mengamankan seorang pelaku pencurian di warung.
Tim Klewang saat mengamankan seorang pelaku pencurian di warung.

Padang, rakyatsumbar.id— Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria pelaku pencurian uang di sebuah warung.

Pelaku diketahui berinisial IS (30), warga Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat. Pelaku diduga kuat melakukan aksi pencurian uang di sebuah warung milik warga, Senin (18/05/2026) sekira Pukul 14.00 wib.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah uang di area dalam warungnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Berdasarkan bukti permulaan berupa rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, mengarah kepada identitas pelaku. kemudian petugas bergerak cepat memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Aksi pencurian tersebut terjadi ketika pelapor sedang tertidur pulas didalam warung dimana kondisi warung yang juga sepi membuat ,e,buat pelaku sepakin nekat untuk melancarkan aksinya.

Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik warung dan langsung menggodol uang sebesar 6 juta rupiah yang tersimpan didekat tumpukan karung beras.

“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Yasin. (jef)