18/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polda Sumbar Tangkap Satu Pelaku Penambangan Ilegal

Polda Sumbar Tangkap Satu Pelaku Penambangan Ilegal

Dirreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan, memperlihatkan foto barang bukti penambangan ilegal saat jumpa pers di Mapolda, Senin, (29/5).


Padang, rakyatsumbar.id – Personel Subidit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, menangkap seorang remaja dugaan kasus penambangan ilegal Galian C. Polisi pun memburu satu pelaku utama kasus itu.

“Tersangka berinisial RS, usia 19 tahun. Penangkapan di lokasi Jorong Koto Gadang Nagari Selaras Air Kecamatan, Palembayan, Agam, sekira pukul 17.00 WIB, Senin, (15/5),” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan, di Mapolda, Senin, (29/5).

Ia melanjutkan, terungkapnya kasus penambangan ilegal galian C itu, bermula dari penyelidikan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi yang diduga melakukan penambangan tanpa izin,” ucap Dwi Sulistyawan.

Menurut Dwi, saat berada di lokasi personel Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, menemukan tersangka sedang melakukan penambahan tanpa izin menggunakan ekscavator merk Hitachi Zaxis 210f Oranye.

“Anggota langsung mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan apapun, dari tersangka dan membawa tersangka menuju Polda Sumbar,” ungkap Dwi.

Ia menyampaikan, selain menangkap tersangka, barang bukti yang disita adalah sebuah ekscavator Hitachi Zaxis 210f Oranye, dump truk Mitsubishi Fuso Kuning nomor polisi 9967 SP, serta uang hasil penambangan Rp1,2 juta lebih,

“Tersangka terancma Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Ancaman pidana 5 tahun,  denda paling banyak Rp100 miliar,” sebut Dwi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, mengatakan, modus operandi kasus ini adalah tersangka mendapatkan keuntungan penjualan material penambangan tanpa izin di Jorong Koto Gadang Nagari Selaras Air Kecamatan, Palembayan, Agam.

“Penyidik  terus melakukan pengembangan pada perkara ini, sehingga berdasarkan keterangan tersangka pemodal tambang itu berinisial S dan kami jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkas Alfian. (byr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.