19/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pemerintah Daerah Harus Lakukan Penataan Arsip dengan Baik

Pemerintah Daerah Harus Lakukan Penataan Arsip dengan Baik

Ilustrasi arsip.
Pesisir Selatan, rakyatsumbar.id – Seluruh perangkat daerah di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) agar melakukan penataan dan pengelolaan kearsipan secara baik.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Mawardi Roska menegaskan hal itu, Senin (19/9/2022).
Hal ini, katanya  agar semua dokumen yang berkaitan dengan informasi pemerintahan daerah tidak muda hilang dan selalu tersimpan dengan baik.
“Pada era digital saat ini, penataan dan pengelolaan kearsipan oleh seluruh perangkat daerah perlu mendapat perhatian serius.”
“Tujuannya agar dokumen yang berkaitan dengan administrasi serta juga informasi daerah tidak muda hilang dan selalu tersimpan dengan baik,” katanya.
Ia juga meminta kepada dinas teknis seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi di lapangan.
“Ini saya sampaikan supaya pengelolaan kearsipan di daerah ini bisa semakin lebih baik lagi kedepannya,” harap Mawardi.
Ia menjelaskan, pembinaan bidang kearsipan itu merujuk kepada amanat Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 8 ayat 3.
Dalam undang-undang itu, pembinaan kearsipan Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Lembaga Pembinaan Kearsipan Kabupaten/Kota terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.
“Dari itu kepada tim pembina di lapangan saya minta agar menjalankan tugasnya secara maksimal, serta juga mengacu kepada aturan dan ketentuan yang ada,” ingatnya.
Ia menyebut, untuk penjabaran di daerah, sehingga Undang-undang itu dituangkan pula ke dalam Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Pesisir Selatan nomor 4 tahun 2018.
Hal ini tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Pesisir Selatan nomor: 188.5/586/DKP-2018 tentang pengelolaan Kearsipan pada Perangkat Daerah.
Pembinaan, monitoring dan evaluasi itu meliputi beberapa indikator. Diantaranya, Sumber Daya Manusia (SDM) Unit Kearsipan (UK), SDM Unit Pengelola (UP).
“Sedangkan dari segi sarana dan prasarana adalah ruangan, meja, komputer dan filling kabinet. Termasuk juga alokasi anggaran untuk UK dan UP, serta juga cara pengelolaan arsip yang dinamis,” tutupnya. (efi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.