08/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ini Langkah Kemendag Lindungi Masyarakat dari Praktik Investasi Ilegal

Ini Langkah Kemendag Lindungi Masyarakat dari Praktik Investasi Ilegal

kemendag

Ditjen PKTN dan Bappebti Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Jakarta, rakyatssumbar.id– Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap praktik investasi ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

Ditjen PKTN dan Bappebti Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi pada hari ini, Jumat (28/1/2022) di Jakarta.

Kegiatan merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi.

Perusahaan ini telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM.

“Dasarnya legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi.”

“Atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada kesempatan terpisah.

Penjualan Langsung Masuk dalam Risiko Tinggi

Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana.”

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.

Kementerian Perdagangan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan dan ketertiban pelaku usaha.

Hal ini agar memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha.

“Kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain.”

“Agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan,” jelas Pohan.

Halnitu senada dengan yang dikatakan Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison.

Ia menyebut, kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011.

Hal ini tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Sebagai salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Kemendag menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” pungkas Aldison. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.