rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » BLT Pemprov Sumbar Baru Bisa Dicairkan di 2 Daerah

BLT Pemprov Sumbar Baru Bisa Dicairkan di 2 Daerah

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat memim rapat terkait Bansos untuk dampak Covid-19.

Bantuan Diantar Langsung ke Rumah oleh Petugas Pos

Padang, Rakyat Sumbar—Terkait pencarian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD Provinsi Sumbar, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno telah menandatangani  Peraturan Gubernur (Pergub), Nomor 24 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Covid-19.

“Pegub ini sudah ditandatangani hari ini Kamis 30 April lalu. Artinya, mulai hari ini (Kamis, 30 April) telah dapat dicairkan dana JPS kepada masyarakat yang terdampak di semua kabupaten/kota,” beber Kepala Biro Humas Setda Prov Sumbar, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, Kamis (30/4).

Dia menjelaskan, besaran dana Bantuan Sosial (Bansos) atau JPS dari Pemprov ini adalah Rp600.000/Kepala Keluarga (KK) per-bulan. Dana ini akan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020, dengan total adalah sebesar Rp1,8 juta/ KK.

Ketentuan siapa masyarakat yang berhak menerima bantuan JPS dari Pemprov Sumbar dimaksud, diatur pada BAB II pasal 2 pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 tersebut.

Daerah yang telah menyerahkan data masyarakatnya yang berhak menerima dana JPS Provinsi dan dinyatakan lengkap hingga hari ini (30/4) ke provinsi Sumbar, adalah Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman dan Kabupaten Agam dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno malam ini menyampaikan, dari lima daerah tersebut, bantuan yang sudah di SK-kan dalam bentuk pencairan dana, baru untuk dua daerah, yakni Padangpanjang dan Sawahlunto yang sudah menyerahkan data hard copy. Sedangkan 3 daerah lagi belum menyerahkan hard copy, hanya dalam bentuk soft copy, yakni Kota Pariaman, Agam dan Pesisir Selatan.

Irwan menjelaskan, dengan kondisi tersebut, untuk sementara bantuan BLT baru dapat disalurkan hari ini hanya di dua daerah yang sudah di SK-kan.

“Kita sangat berharap, kiranya Kabupaten dan Kota lainnya juga sesegera mungkin menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya untuk masyarakat terdampak di daerahnya masing-masing.

Sebagai informasi, dana JPS Provinsi ini langsung diberikan kepada masyarakat untuk jatah 2 bulan, yaitu bulan April dan Mei 2020. Artinya masyarakat terdampak langsung dapat Rp600.000 x 2 bulan, sebesar Rp 1.200.000 / KK.

Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nantinya juga akan langsung diserahkan oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak Covid-19, dan rumahnya akan ditempeli sticker penerima JPS.

“Hal ini bertujuan agar ada  transparansi dan agar jangan sampai terjadi pemberian ganda kepada masyarakat,” tutup Jasman. (mul)

Daftar Daerah Belum Melengkapi Data Bansos :

  1. Kabupaten Dharmasraya
  2. Kabupaten Kepulauan Mentawai
  3. Kabupaten Lima Puluh Kota
  4. Kabupaten Padang Pariaman
  5. Kabupaten Pasaman
  6. Kabupaten Pasaman Barat
  7. Kabupaten Sijunjung
  8. Kabupaten Solok
  9. Kabupaten Solok Selatan
  10. Kabupaten Tanah Datar
  11. Kota Bukittinggi
  12. Kota Padang
  13. Kota Payakumbuh
  14. Kota Solok

Daftar Daerah Sudah Melengkapi Data Bansos :

  1. Kota Padangpanjang           (hard copy)
  2. Kota Sawahlunto                 (hard copy)
  3. Kota Pariaman                     (soft copy)
  4. Kabupaten Pesisir Selatan  (soft copy)
  5. Kabupaten Agam                 (soft copy)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *