27/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Guru Honor Adukan Nasib ke DPRD Padang

Guru Honor Adukan Nasib ke DPRD Padang

Guru yang tergabung dalam GTKHNK 35+ berfoto dengan Ketua DPRD Padang Syahrial Kani

Padang, Rakyatsumbar.id-Puluhan Guru dan Tenaga Kependidikan honorer mendatangi DPRD Padang.

Mereka adalah guru Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun dan telah lulus passing grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non PNS tahap satu.

Mereka  meminta DPRD Padang memperjuangkan nasib mereka di tahun 2022 yang akan datang.

Ketua GTKHNK 35 + Sumbar dan Kota Padang Refdha Mulyani menyatakan, di 2022, formasi yang akan dibuka untuk GTKHNK 35+ lebih kurang 1700 formasi.

“Kami meminta DPRD Padang memperjuangkan nasib kami. Karena di tahun 2021 ujian tahap II hanya menyisiskan 26 formasi di Kota Padang, katanya, Selasa (28/12).

Refdha Mulyani menjelaskan, jumlah GTKHNK 35+ yang telah lulus tahap I di Kota Padang saat ini berjumlah 600 orang. Sedangkan formasi yang tersisa hanya 26 formasi.

“Kami berharap DPRD Padang memperjuangkan nasib kami di tahun 2022. Dengan usia yang rata-rata di atas 40, tentu tidak mampu lagi bagi kami bersaing dengan yang muda-muda,” jelasnya.

Gaji Ibarat Bimu dengan langit

 Untuk saat ini, gaji sebagai guru honorer bak langit dan bumi dengan gaji guru PNS dan guru PPPK.

“Kami guru honorer tiap bulan hanya menerima gaji sebesar satu juta hingga satu juta empat ratus sebulan.”

“Tentu berbeda dengan guru yang lulus PPPK dan guru PNS. Oleh karena itu, kami meminta DPRD Padang memperjuangkan kami untuk di angkat sebagai guru PPPK,” harapnya.

Ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani dalam kesempatan tersebut menampung aspirasi dari guru honor dan berjanji akan membicarakan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang.

“Kewenangan kita di DPRD hanya menampung aspirasi dari para guru – guru ini. Selanjutnya kita akan membicarakan dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusinya,” tutupnya. (endang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.