26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Gara-gara Tanah 60 CM, Dua Tetangga Bersengketa di Pengadilan

Gara-gara Tanah 60 CM, Dua Tetangga Bersengketa di Pengadilan

Sengketa Tanah

Juru Sita Pengadilan Negeri Padang melakukan eksekusi dari dinding yang disengketakan

Padang, rakyatsumbar.id——Hanya gara-gara tanah berukuran 60 CM, dua tetangga yang beralamat di Jalan Pulau Karam, Kelurahan Pondok Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Harus bersengkata di Pengadilan Negeri Padang.

Meskipun terkesan unik dan sepele. Apalagi, biasanya pihak Pengadilan melakukan eksekusi terhadap lahan yang disengketakan yang berukuran sangat luas, tetapi sengketa itu benar adanya.

Jum’at (10/06/2022), Pengadilan Negeri Padang melakukan eksekusi terhadap tanah yang terpakai luas 60 cm dan 4 cm. Yang menjadi eksekusi sendiri adalah dinding pemisah dua ruko yang bernomor 117 dan 115.

Baca Juga : Laba BUMN Tembus Rp126 Triliun, BRI Jadi Penyumbang Terbesar Jakarta

“Sebenarnya permasalahan ini tidak pelik. Tergugat dan penggugat adalah tentangga. Tanah penggugat terpakai 60 cm oleh tergugat, dan lahan tergugat terpakai 4 cm oleh penggugat. Jadi dinding pemisah ini yang menjadi bahan permasalahan,” kata Juru Sita Pengadilan Negeri Padang Hendri B, SH setelah melakukan eksekusi.

Hendri B melanjutkan, penggugat adalah Tjan Soe Pheng cs melawan tetangganya Aguswandi Tanjung cs.

“Dalam eksekusi ini kita telah membacakan putusan PN Padang tanggal 29 April 2013, Perdata no 112/Pdt-G/2012/PN.pdg,” tambahnya.

Lurah Pondok Eka Saputra yang menyaksikan eksekusi tersebut menambahkan, eksekusi dari PN Padang ini merupakan imbas dari perselisihan antar tetangga yang bertikai.

“Hasil eksekusi masih memberi ruang gerak terhadap dua tertangga ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu tujuh hari kedepan. Kita berharap, dua tetangga yang bermasalah ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, walau telah ada putusan hukum,” ucapnya.

Haryanto selaku keluarga penggugat Tjan Soe Pheng lebih memilih putusan pengadilan.

“Kita tetap melaksanakan hasil keputusan pengadilan, kita mendukung penuh,” ucapnya.

Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Hal yang sama juga di ungkapkan Aguswandi Tanjung selaku tergugat saat ditemui pasca eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Padang.

Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, akan merugikan kedua belah pihak jika dinding harus di robohkan.

“Kita berharap, permasalahan dinding bangunan ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan. Putusan pengadilan menjelaskan kita harus membangun dinding baru di depan bangunan kami, dan kita siap untuk melaksanakannya,” jelasnya.

Selain itu, pihak Tjan Soe Pheng harus merelakan dinding bahagian belakang di kurangi selebar 4 cm. Tentu mereka harus merobohkan dinding, dan membangun kembali sesuai putusan pengadilan.

Aguswandi Tanjung menambahkan, dinding bangunan yang dipermasalahkan merupakan bangunan yang dimiliki oleh orang tuanya. Jadi, pihaknya cukup mempertanyakan, dituduk menggeser dan memperluas dinding rumahnya.

“Bangunan ini adalah milik orang tua saya. Seingat saya, orang tua kami pada tahun 1956 membuat kesepakatan untuk memiliki dinding bersama. Penggugat membeli ruko ini sejak 1970-an,” tutupnya. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.