Padang Aro, rakyatsumbar.id—Satresnarkoba Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial CY (51) diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan pada Jumat (21/08/ 2026) malam, di Jorong Durian Taruang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Indra membenarkan, adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi dan bukti yang cukup, personel bergerak melakukan penangkapan terhadap CY. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Indra menegaskan bahwa Polres Solok Selatan akan terus bekerja keras dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Setiap informasi dari masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk dari mana dan dari siapa terduga pelaku memperoleh narkotika yang diduga jenis sabu tersebut.
Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Solok Selatan. (juf/rel)





