19/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » DPRD dan Pemkab Agam Sepakati Ranperda RTRW Tahun 2021-2041

DPRD dan Pemkab Agam Sepakati Ranperda RTRW Tahun 2021-2041

Agam, Rakyat Sumbar—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam dan Pemkab setempat sepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2021-2041 menjadi Perda yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan, Selasa (09/11/2021).

Penandatanganan nota kesepakatan langsung dilakukan Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman dan Ketua DPRD Kabupaten Agam. Sebelum ditandatangani, 7 fraksi-fraksi di DPRD Agam menyampaikan pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna tersebut.

Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan Ranperda RTRW 2021-2041 dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Rancangan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang dan wilayah di Kabupaten Agam,” ujarnya saat memimpin rapat.

Sementara Bupati Agam Andri Warman dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan RTRW 2021-2041 adalah penyempurnaan terhadap RTRW yang akan menjadi pedoman pengendalian dan pemanfaatan ruang wilayah.

“Selanjutnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan mengantisipasi bencana dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan,” ucapnya.

Sedangkan tujuan pelaksanaan RTRW 2021-2024 adalah merumuskan kembali arah perwujudan tata ruang wilayah dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi, baik di eskternal maupun internal wilayah.

Disampaikan lebih lanjut, setidaknya ada empat sasaran dari pelaksanaan RTRW 2021-2024. Pertama, terumusnya penyempurnaan RTRW Kabupaten Agam, kebijakan dan strategi pengembangan wilayah.

Kedua, tersusunnya rencana struktur ruang dan rencana pola ruang yang sesuai strategi pengembangam wilayah Kabupaten Agam dan dinamika perkembangan kabupaten kedepan.

Ketiga, tersusunnya arahan pemanfaatan ruang yang mengacu pada pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Agam kedepan.

“Terakhir, tersusunnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang pengembangan Kabupaten Agam yang sesuai dengan struktur ruang dan pola ruang,” terang bupati.

Ditambahkan, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama itu, Ranperda RTRW 2021-2041 Kabupaten Agam akan disampaikan kepada gubernur guna dievaluasi sesuai amanat perundang-undangan. (wik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.