05/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Berkas Kasus Narkoba ARC dan VA Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya

Berkas Kasus Narkoba ARC dan VA Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya

Dharmasraya, rakyatsumbar.id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menerima berkas perkara tahap II tersangka ARC (37) tahun dan VA (21)tahun dalam dugaan kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 162 gram Sabu.
Kajari Dharmasraya Haris Hasbullah, melalui Kasi Pidana Umum Rieski Fernanda, Selasa (22/06/21) mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Ia menyebutkan, pelimpahan berkas perkara tahap II itu dilakukan di Kejari Dharmasraya Selasa siang. Selanjutnya terdakwa dititipkan di tahanan Polres Dharmasraya.
“Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk disidangkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan barang bukti yang diserahkan penyidik dari masing-masing terdakwa ARC sebanyak 64 gram sabu-sabu dan VA 98 gram sabu-sabu.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 112, 114 Junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara, tambah dia.
Sebelumnya, Polda Sumbar menangkap pria berinial ARC (37) bersama seorang wanita VA (21) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Dharmasraya pada Senin (22/03/2022).
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Kamis (25/03/2021), mengatakan penangkapanĀ  berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu oleh seorang pria di sebuah rumah di Sungai Rumbai Dharmasraya.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan menemukan pelaku ARC di rumahnya yang berada di Jalan jalur 2 Perumnas Kemuning Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis Sabu, satu unit telepon genggam dan alat hisap Sabu.
Setelah mendapatkan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan ditemukan bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang perempuan bernama VA.
Petugas menangkap VA di rumah yang berada diĀ  jalan Lintas Sumatera Jorong Pasar Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.