Padang, rakyatsumbar.id–Perjalanan seorang pencurian yang telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di Kota Padang berakhir ditangkap Tim 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang usai mencuri sebuah sepeda merk Polygon.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP, M. Yasin menyebutkan pelaku diketahui berinisial DA ditangkap Tim 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang terkait kasus pencurian satu unit sepeda merk Polygon.
“Ya kita telah menangkap seorang pelaku pencurian sepeda merk Polygon saat berada di Pasar Raya Padang pada Minggu (04/05/2025 siang,” ujar Yasin kepada rakyatsumbar.id.
Yasin mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini bertempat di sebuah rumah di Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Kamis (01/05/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada saat itu, korban ingin memakai sepeda buat olahraga, namun setibanya dipekarangan rumah sepeda merk Polygon sudah tidak ada lagi dan diduga dibawa pencuri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi laporan itu, Tim 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup pelaku pencurian merupakan DA.
Kemudian Tim Klewang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Pasar Raya kota Padang sedang membawa tabung gas yang merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencurian di TKP yang berbeda.
“Saat ditangkap, pelaku kebetulan akan menjual tabung gas elpiji yang diduga hasil curian di Pasar Raya, dan saat diinterogasi ia juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda tersebut dan beraksi sudah sembilan kali di Kota Padang,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya. (jef)