Pendaftaran Calon Anggota KPU Pariaman dan Padangpanjang Dibuka
Para Anggota Timsel Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman dan Padangpanjang, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Aula KPU Sumbar, Selasa, (13/6).
Padang, rakyatsumbar.id – Tim seleksi (Timsel) Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman dan Padangpanjang mulai menerima pendaftaran, pada 13 hingga 24 Juni 2023.
Anggota Timsel Calon Anggota KPU Kota Padang Panjang dan Pariaman, Ulya, menjelaskan, seleksi dilakukan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2023, tentang seleksi calon anggota KPU di 91 kabupaten kota di Indonesia, untuk Provinsi Sumbar terdapat Kota Padangpanjang dan Kota Pariaman.
Dari semua tahapan seleksi, maka pengumuman 10 calon anggota KPU pada dua kota tersebut dilakukan pada 29 Juli 2023 dan selanjutnya nama-nama itu dikirim ke KPU RI untuk penetapan 5 nama masing-masing kota.
“Di dalam Peraturan KPU itu, ada tidak tahapan seleksi yakni tahapan pendaftaran, tes tertulis dan psikologi serta Tes kesehatan dan wawancara,” kata Ulya, saat konferensi pers di aula kantor KPU Sumbar, Selasa (13/6)
Ia menjelaskan, sejalan dengan tahapan pendaftaran pada 13-24 Juni 2023, Timsel juga melakukan penelitian administrasi berkas pendaftar.
“Jumlah pendaftar harus memenuhi 20 kali dari jumlah komisi yakni 100 orang, jika pendaftar belum mencapai jumlah itu, maka Timsel akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran, termasuk pendaftar perempuan yang harus memenuhi minimal 30 persen,” ucap Ulya.
Menurut Ulya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 2 Juli 2023, berlanjut pada tahap tes tertulis pada 6 Juli dan tes psikologi yang akan dilakukan tim Mabes Angkatan Darat.
“Timsel juga berharap masukan dan tanggapan masyarakat terkait calon anggota KPU, paling lambat 20 Juli 2023. Tes Kesehatan dilakukan, 17-22 Juli dan tes Wawancara pada 20-26 Juli. Pengumuman hasil seleksi pada 29 Juli 2023, dan 10 nama yang lulus akan dikirim ke KPU pusat untuk menetapkan 5 calon terpilih,” beber Ulya.
Sementara itu, Ketua Timsel, Redo Adimarta, mengatakan, merujuk pada PKPU Nomor 34 Tahun 2023, pasal 35 ayat 3, tentang keterwakilan perempuan, pasal ini menjelaskan agar tim seleksi memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan saat pendaftaran.
“Soal keterwakilan perempuan, tergantung pada hasil tes nantinya. Perintah peraturan KPU hanya memperhatikan keterwakilan perempuan,” pungkas Redo. (byr)