29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kantor Imigrasi Agam Deportasi 7 WNA

Kantor Imigrasi Agam Deportasi 7 WNA

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono saat konferensi pers.


Bukittinggi, rakyatsumbar.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam akan mendeportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) RRT karena melakukan penyalahgunaan visa kunjungan dan izin tinggal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono saat konferensi pers di kantor Imigrasi Agam, Jumat (26/5) mengatakan semuanya akan dideportasi kembali ke negara asal mereka karena melanggar ketentuan Imigrasi,

“Mereka akan dideportasi Sabtu (27/5) besok,” katanya.

Tujuh orang tersebut dengan Inisial Identitas mereka diantaranya HQ Paspor No. EG54740772, LF Paspor No. EJ7132432, LY Paspor No. E54236593, PS Paspor No. EJ2415864, YZ Paspor No. EK1279144, ZS Paspor No. EJ7154436 dan ZX Paspor No. EJ7158199. Seluruhnya karena menyalahi izin tinggal berada di Indonesia.

Kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam melaksanakan penegakkan hukum dalam bentuk tindakan Administratif Keimigrasian dan tindakan pro justitia (Penetapan tersangka).

Berdasarkan keterangan Novianto, WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April yang lalu dengan visa kunjungan B211B.

Berdasarkan visa tersebut, mereka tidak sesuai tujuan dengan visa yang mereka miliki. Mereka bekerja di perusahaan biji besi PT Gamindra Mitra Kesuma Kecamatan Air Bangis Pasaman Barat.

“Tindakan pendeportasian ini sesuai pasal 75 Undang-undang No 6 tahun 2011,” tambah Novianto Sulastono.

Ditangkap di Pasbar, Satu WNA Ditahan
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Adityo Agung Nugroho mengatakan selain ketujuh WNA di atas, pihaknya juga menahan seorang WNA lain karena juga menyalahi izin tinggal.WNA ini berinisial LSH dan ditangkap di perairan Pasaman Barat di atas kapal MV Flying Fish 518.

“Saat kita lakukan operasi mandiri pada kapal tersebut, tim pengawasan menemukan satu WNA pria yang tidak masuk daftar kru kapal,” jelas Adityo.
Kemudian WNA yang juga berasal dari Tiongkok tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Agam.

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan para saksi, keberadaan dan kegiatan LSH di atas kapal melanggar pasal 122 Huruf A dan Pasal 123 huruf B Undang-undang keimigrasian no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Untuk orang ini, kita menetapkan status Pro Justitia atau tersangka terancam penjara,”ungkap Adityo Agung Nugroho.

Penangkapan semua warga Negara Asing pertama pasti didapatkan dari masyarakat, bahwa ada orang asing yang masuk.Dengan adanya laporan tersebut, tim langsung bergerak ke TKP.

“Jika menyalahi aturan keimigrasian tentu akan diproses. Namun, jika sesuai tujuan Visa yang dimiliki tentu tidak masalah. Imigrasi akan selalu mengawal Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia,” pungkasnya. (rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.