Diancam, Wartawan Media Online Lapor Polisi
Pessel, rakyatsumbar.id–Mendapat ancaman, wartawan media online lapor polisi. Indra Yen Putra yang bertugas di Kabupaten Pesisir Selatan mendapat ancaman dan teror, setelah memberitakan perjudian sabung ayam.
Indra Yen Putra mengaku, ancam dan diteror oleh oknum pemilik tempat sabung ayam berinisial lT.
“Selain menerima ancaman secara pribadi, juga menyampaikan ke paman saya, jika saya bertemu bakal dipukuli,” ungkap Indra Yen Putra saat melapor ke Unit SPKT Polres Pessel, Senin (03/01/2021).
Baca Juga : 1.140 Personel Polda Sumbar Naik Pangkat
Kasus pengancaman dan teror terhadap Indra, bermula setelah hasil reportase tentang gelanggang sabung ayam di Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera terbit di salah satu media online.
Ia mengaku, memberitakan tersebut karena selama ini arena sabung ayam tersebut mendapat keluhan dari warga sekitar.
Padahal lokasinya dekat dari lembaga pendidikan agama (MTsN) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Sutera.
“Sesuai dengan kaidah jurnalistik, itu saya buat berdasarkan fakta. Saya juga konfirmasi ke pejabat setempat,” terangnya.
Menurut Indra, pelaku mengaku terpojok dengan oknum polisi, karena tempat gelanggang perjudiannya viral melalui pemberitaan.
Lantaran tidak terima tindakan pengancaman tersebut, Indra Yen Putra melaporkan kasus tersebut ke Polres setempat.
Menurutnya, sebagai pihak yang bekerja sesuai Undang-undang tentang Pers, ia ingin mendapat keadilan, apalagi pengancaman tersebut juga telah membawa keluarganya.
“Saya ingin keadilan. Karena saya yang berita bukan fitnah, tapi fakta,” tutupnya.
Kedatangan Indra ke Unit Resum Satreskrim Polres Pessel juga ada beberapa wartawan lainnya, Mario Rosy (Pos Metro Padang), Amin (prokabar.com), Kiki (klikpositif.com) dan Emil (Khazanah).
Mereka menemui penyidik Resum Briptu DzakiUsai mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose berjanji akan memproses lebih lanjut.
“Kita akan lanjutkan laporan ini jika terbukti. Namun, jika tidak terbukti, kita akan hentikan,”sebutnya.
PJKIP Turun Tangan
Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Mario Rosy mengecam dan mengutuk keras pengancaman pada profesi wartawan atau pers.
Pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers.
“Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik,” kata Mario Rosy.
Kasus pengancaman terhadap Indra Yen Putra, berkaitan dengan pemberitaan gelandang sabung ayam di Kecamatan Sutera dimuat Rabu (29/12/2021) lalu.
“Saya, berharap ada tindakan tegas dan penegakan hukum dari pihak terkait. Agar tidak ada lagi terulang kembali,” ungkapnya.
Kesempatan itu, Kepala Unit (Kanit) Resum Reskrim Polres Pessel, Ipda. Zalmon mengaku, sudah menerima terkait pelaporan tersebut.
Laporan tersebut bakal segera dinaikan ke pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Sabar, kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan,” tutupnya. (riko)