29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bangunan Minimal Harus Berjarak 14 Meter dari As Jalan

Bangunan Minimal Harus Berjarak 14 Meter dari As Jalan

Sekdakab Pesisir Selatan Mawardi Roska

Pessel, Rakyatsumbar.id-Pemkab Pesisir Selatan menggingatkan kepada masyarakat agar menghilangkan kebiasaan mendirikan bangunan terlalu dekat ke pinggir jalan.

Hal itu agar pelebaran dan pembangunan sarana jalan untuk jangka panjang tidak mengalami keterkendalaan.

Sekda Pessel Mawardi Roska mengatakan, hingga saat ini sebagian besar masyarakat  masih mengabaikan jarak ideal badan rumah dari pinggir jalan.

“Kepada masyarakat ditegaskan untuk tidak bangunan atau rumah terlalu dekat pinggir jalan,” katanya.

Agar ketegasan pelarangan tersebut benar-benar sampai kepada seluruh warga, dia meminta kepada camat dan wali nagari supaya melakukan sosialisasi atau mengingatkan kepada semua warganya.

“Terutama sekali tentang jarak ideal antara bangunan dengan jalan, menurut status jalan,” jelasnya.

“Sudah semestinya masyarakat saat ini menyesuaikan jarak bangunan menurut kategorisasi rumah atau bangunan dengan jalan,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Pessel Gunawan menjelaskan, bagi masyarakat yang membangun ruko dan tempat usaha lainnya di pinggir jalan nasional dan jalan provinsi, jarak ideal sesuai dengan perhitungan teknis minimal 14 meter dari tengah jalan.

“Sedangkan pada jalan kabupaten, jarak ideal minimalnya 12 meter dari As atau sumbu jalan,” ujar dia. (efi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.