28/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 4 Tersangka Kasus Narkoba Tertangkap di Solok

4 Tersangka Kasus Narkoba Tertangkap di Solok

Empat orang tersangka kasus Narkoba ditangkap Tim Spider Polres Solok di Nagari Koto Anau.


Solok, rakyatsumbar.id Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotka jenis sabu ditangkap Tim Spider Satnarkoba Polres Solok di kawasan nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Selasa (26/9/2023).

Keempat tersangka yakni, WR (33) dan AY (35) keduanya warga Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, kemudian RES (23) dan EC (45) warga Panyakalan, kecamatan Kubung.

Kapolres Solok AKBP Muari, melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka di Jorong Lembang, Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat tentang adanya aktivitas pemuda yang sering menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.

Dengan mengantongi informasi tersebut, tim Spider Satres Narkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan di sekitar nagari Koto Gadang Koto Anau.

Setelah mengantongi identitas dan ciri ciri pelaku, sekitar pukul 16.00 Wib, petugas menuju ke sebuah rumah di Jorong Lembang Nagari tersebut, hingga melakukan penggrebekan.

”Saat di grebek, petugas menemukan dan mengamankan laki laki berinisial RES dan EC di dapur rumah. Kemudian juga mengamankan tersangka AY yang sedang berada dalam kamar rumah. Sementara seorang tersangka lainnya, WR berusaha melompat ke jendela rumah, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas,”kata Iptu Oon Kurnia Illahi.

Setelah ke empat tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan oleh warga yang berkumpul. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Barang haram itu ditemukan di dalam saku bagian depan celana yang dipakai pelaku WR.

Kemudian juga didapati satu paket Sabu yang di bungkus dengan plastik klem warna bening di atas tanah dekat pelaku WR ditangkap. Bersamaan, petugas juga menemukan 1 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam sebuah sepatu yang terletak di rak sepatu didalam dirumah tersebut, serta menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dijelaskan Oon, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari penangkapan ke empat tersangka narkoba ini, berupa 3 (tiga) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, uang kertas sejumlah Rp2 juta.

Selanjutnya, satu unit timbangan (scale), satu buah botol dengan dua buah pipet, 4 (empat) unit handphone, serta satu sepatu merek nike warna abu abu merah.

”Saat ini ke empat tersangka Narkoba jenis Sabu ini berikut seluruh barang bukti yang disita, kita bawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih guna penyidikan lebih lanjut,”tutup Iptu Oon Kurnia. (wel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.