07/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 18 Tahun DPO, Kejari Pasaman Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi

18 Tahun DPO, Kejari Pasaman Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi

Pasaman, rakyatsumbar.id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi ALB, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar 18 tahun.

Kasi Intelijen Kejari Pasaman Pahala Eric Silvandro, SH,MH menyampaikan, terpidana berhasil diamankan tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 18.50 WIB.

Sebelumnya, ALB merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi tahun 1998, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pasaman di Kinali sejak tahun 1991 sampai 1998.

“Sebagai kepala SKB, yang bersangkutan tidak melaksanakan pengelolaan anggaran sebagaimana mestinya dan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan pengelolan anggaran kantor non belanja pegawai,” Pahala Eric Silvandro dalam press realese, Kamis (31/08/2023).

Saat perkara ini ditindaklanjuti Kejari Lubuksikaping pada tahun 1998 lalu, terpidana pernah ditahan dan tahun 2000, ditangguhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuksikaping.

“Pada tahun 2005, Kejaksaan Negeri Pasaman menerima putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan sejak  pihak kejaksaan menerima putusan yang bersangkutan tidak ditemui di alamat sebagaimana dalam berkas perkara,” sebutnya.

Terpidana ALB sudah masuk DPO sejak tahun 2005 dan berdasarkan pencarian yang dilakukan Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, terpidana akhirnya ditemukan dan dilakukan eksekusi di lembaga permasyarakatan kelas II A Muaro Padang di Padang. (cr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.