Utama  

YBM PLN UP3 Solok Hadirkan Harapan Lewat Bantuan Pendidikan dan Ekonomi

YBM PLN UP3 Solok Hadirkan Harapan Lewat Bantuan Pendidikan dan Ekonomi.

Solok, rakyatsumbar.id – Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial melalui program bantuan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. Bertempat di Musolla Al Manar PLN UP3 Solok, bantuan senilai total Rp37.000.000 disalurkan kepada 25 penerima manfaat yang tergolong dalam delapan golongan asnaf.

Dari total penerima manfaat, sebanyak 23 orang menerima bantuan pendidikan. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kelangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, sekaligus meringankan beban biaya sekolah. Sementara itu, 2 orang lainnya mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi berupa modal usaha, guna mendorong kemandirian dan peningkatan taraf hidup keluarga.

Manager PLN UP3 Solok, Hariani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi juga merupakan komitmen jangka panjang untuk menghadirkan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat.

“Semoga bantuan ini dapat menjadi penyemangat bagi para penerima untuk terus berjuang dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui usaha mandiri. Kami berharap ini menjadi awal dari perubahan positif yang berkelanjutan,” ujarnya.

Salah satu penerima bantuan pendidikan, Rahma (17), mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

“Saya sangat bersyukur bisa menerima bantuan ini. Biaya sekolah sering jadi beban bagi orang tua saya. Bantuan ini sangat membantu dan membuat saya semakin semangat untuk terus belajar,” ucapnya haru.

Suasana berlangsung hangat dan penuh rasa syukur, memperkuat nilai-nilai empati dan solidaritas di lingkungan kerja PLN.

Melalui program ini, YBM PLN UP3 Solok berharap dapat terus mendorong perubahan sosial yang positif dengan memprioritaskan akses pendidikan dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)