26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Urus Akta Kematian, Disdukcapil Kota Padangpanjang Sediakan Cinderamata

Urus Akta Kematian, Disdukcapil Kota Padangpanjang Sediakan Cinderamata

Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang Dra.Maini,MM menyerahkan cinderamata kepada masyarakat yang mengurus Akta Kematian keluarganya

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang mengimbau warga kota setempat, untuk segera mengurus akta kematian, apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

“Setiap kematian penduduk, kita ajak untuk segera melaporkan kematian anggota keluarganya ke Disdukcapil. Pelayanan pembuatan akta ini tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang Dra.Maini,MM kepada Rakyat Sumbar, Selasa (04/04/2023).

Dikatakan Maini, bagi masyarakat Kota Padangpanjang yang akan mengurus akte kematian bisa langsung mendatangi Kantor Disdukcapil di Kelurahan Silaing Bawah atau melalui layanan online di alamat, paduko.padangpanjang.go.id.

“Untuk pengurusannya tidaklah sulit, cukup membawa surat keterangan kematian dari dokter rumah sakit atau pihak kelurahan, membawa KTP dan Kartu Keluarga yang meninggal,” jelas Maini.

Maini juga menyampaikan, penebitan Akta Kematian sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 bertujuan agar setiap kematian sah tercatat oleh negara. Pemberian dokumen akta kematian juga sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya.

“Penerbitan dokumen Akta Kematian ini sangat berguna untuk mencegah data almarhum disalahgunakan, memastikan keakuratan data penduduk, mengurus penetapan ahli waris, mengurus klaim asuransi serta sebagai persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/ isteri almarhum,” lanjut Maini.

Maini juga menyebutkan, apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya, seperti pada orang yang sudah lama hilang atau diperkirakan meninggal dunia, namun tidak ditemukan jenazahnya. Maka, pencatatan kematian baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.

Sementara itu, apabila orang yang meninggal dunia tidak diketahui secara jelas identitasnya, maka instansi pelaksana akan melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

“Bagi masyarakat yang melakukan pengurusan Akta Kematian mulai April tahun 2023, Disdukcapil juga memberikan cinderamata dengan syarat dan ketentuan berlaku,” ungkap Maini. (ned)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.