rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Siapa Berani Lawan Benny – Sabar?

Siapa Berani Lawan Benny – Sabar?

Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi.

Pasaman, Rakyat Sumbar— ”Kolom Kosong” yang bakal menjadi lawan pasangan bakal calon Bupati Pasaman, Benny Utama – Sabar AS, di Pilkada Pasaman 2020, masih belum final. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman, akhirnya memutuskan memperpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada dua hari, tanggal 11-12 September 2020.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan seperti, undang- undang PKPU, Pedoman Teknis dan Surat Dinas KPU.

“Ketentuan itu antara lain, apabila tidak ada pasangan calon yang mendaftar satu pun. Selanjutnya, hanya satu yang mendaftar. Atau, bila ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, tetapi hanya satu pasangan yang penuhi syarat,” jelas Rodi pada Rakyat Sumbar, Senin (07/09/2020).

Putusan KPU ini seiring hasil pendaftaran sebelumnya, pada 4-6 September lalu, yang hanya mendapatkan satu pasang bakal calon saja. Pada pendaftaran pertama tersebut, Benny Utama – Sabar AS memborong hampir semua kursi DPRD Pasaman, milik partai pemenang Pileg 2019 lalu.

Soal syarat tambahan untuk dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, Rodi melanjutkan, perpanjangan pendaftaran disebabkan karena masih ada kursi partai di DPRD yang tersisa, tetapi itu hanya bisa diambil oleh calon yang telah mendaftar kalau seandainya dia ingin itu, namun bukan menambahkan calon yang baru.

Diketahui sebelumnya, Benny Utama -Sabar AS maju diusung sebanyak delapan partai politik penghuni DPRD Kabupaten Pasaman. Yakni, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, PDI Perjuangan, NasDem, serta PKS.

Dari 35 kursi yang ada di DPRD Pasaman itu, sebanyak 29 kursi sudah menyatakan mendukung Benny Utama-Sabar AS. Sementara itu, 6 kursi adalah 5 milik Gerindra dan 1 Hanura. Mereka tidak bisa mencalonkan sendiri karena syarat minimal adalah 7 kursi.

“Jika tidak ada yang mendaftar, maka proses terus dilanjutkan dengan satu pasangan. Kalau tidak juga, maka kita lanjutkan dengan calon tunggal, kolom kosong,” katanya.

Dia menambahkan, dalam Pilkada juga tidak ada istilah kotak kosong, tetapi kolom kosong. Diketahui, jika nanti hanya satu pasang calon yang maju di Pilkada Pasaman, ini merupakan fenomena baru yang belum pernah terjadi selama pemilihan kepala daerah langsung di Provinsi Sumbar. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *