rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Resedivis Curanmor Curi Tujuh Tabung Gas

Resedivis Curanmor Curi Tujuh Tabung Gas

Inilah residivis Curanmor yang mencuri tujuh tabung gas.


Padangpanjang, rakyatsumbar.id – Polres Padangpanjang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram di Nagari Padanglaweh Malalo Kecamatan Batipuh Selatan, Kamis (7/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku berinisial  BK (30), warga Jorong Koto Duo Nagari Guguak Malalo yang bersebelahan dengan Nagari Padanglaweh Malalo.

Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal menbenarkan penangkapan pelaku BK sesuai dengan Laporan polisi nomor: LP/ 03/VIII/ 2023/SPKT/Polsek Batipuh Selatan Polres Padangpanjang.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini menjalankan aksinya pada tanggal 13 Agustus lalu, dengan mencuri sebanyak tujuh buah tabung gas elpiji 3 Kilogram di sebuah warung nasi milik warga. Dimana enam tabung gas tersebut berisikan gas dan satu dalam keadaan kosong.

“Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku ketika sedang berada di Jorong Tangah Sawah Nagari Guguak Malalo pada Kamis malam,” kata Istiklal.

Istiklal juga menambahkan, tabung gas tersebut di jual pelaku ke pemilik warung yang berada didekat rumahnya seharga Rp125 ribu yang berisi gas, sedangkan yang kosong dijual Rp100 rib.

“Pelaku merupakan residivis Curanmor yang baru bebas dari hukuman tahun 2021 lalu. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *