11/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Rekontruksi Pembunuhan Peragakan 36 Adegan. Penasehat Hukum : Sesuai dengan BAP Tersangka

Rekontruksi Pembunuhan Peragakan 36 Adegan. Penasehat Hukum : Sesuai dengan BAP Tersangka

Tersangka pembunuhan saat didampingi Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut umum jelang rekontruksi.

Padangpanjang, rakyatsumbar.idTim penyidik Polres Padangpanjang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23) di sebuah Gudang Kosong Beralamat di kelurahan Ngalau kecamatan Padangpanjang Timur, Selasa (10/1/2023).

Kegiatan reka ulang kasus yang berjalan lebih kurang 2 jam 30 menit ini di Pimpin Oleh Kabag Ops Kompol Simamora dan dilaksanakan oleh Kasat Resrim Iptu Istiklal, Penyidik dari Polres Padangpanjang , Jaksa Penuntut Umum Berta Ningsih,S.H beserta Staf Pidum Kejari Padangpanjang dan Kuasa Hukum pelaku MR dengan menghadirkan langsung tersangka MR dan semua barang bukti.

Kasat Reskrim Iptu Istiklal menyebutkan, rekonstruksi yang dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan jasad korban sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka.

“Mulai dari tersangka MR melakukan pembunuhan dengan berawal dari chating antara pelaku dan korban melalui aplikasi Market Place. Pelaku melakukan negosiasi jual beli Iphone 11, sampai pelaku MR melakukan pembunuhan di sebuah gudang kosong di Kelurahan Ngalau dengan menggunakan sebatang besi pipih yang sudah dipersiapkan pelaku MR, semua terdiri dari 36 adegan yang di peragakan,” tambah kasat Reskrim.

Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K menerangkan dalam pengamanan rekontruksi atau reka ulang adegan kasus tersebut Polres Padangpanjang menurunkan sebanyak 25 orang personil untuk mengamankan dan mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Disamping itu, rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana ini sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Padangpanjang,” tutup Kapolres.

Sesuai dengan BAP Tersangka
Terpisah, Kuasa Hukum Pelaku Romi Martianus,SH menyebutkan, dalam proses rekontruksi yang dilaksanakan tersebut, pelaku memperagakan tentang bagaimana pelaku bertransaksi dengan korban yang berujung dengan pembunuhan tersebut.

Rekon pada hari ini melibatkan Penasehat Hukum Tersangka untuk mendampingi dan menjaga hak-hak tersangka dalam reka adegan yang diselenggarakan.
Dikarenakan tersangka tidak memiliki pengacara sendiri, maka negara menunjuk Pengacara dalam hal ini prodeo pro bono.

Dikatakan kuasa hukum MR, Romi Martianus, SH bahwa dalam rekonstruksi pagi itu, tersangka tidak ada di intimidasi, ditekan atau dipaksa oleh penyidik dalam gelaran adegan demi adegan sebanyak 36 adegan rekon.

“Saya mengawal langsung proses rekon dan menyempatkan berkomunikasi dengan MR mengenai jalannya rekon, adegan yang diperagakan tadi memang sesuai dengan apa yang disampaikan MR dalam BAP nya, dari awal pemeriksaan tersangka baik oleh penyidik Polres sampai rekonstruksi tersangka selalu di dampingi oleh penasehat hukum,” ungkap Romi. (ned)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.