rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polres Pasaman Musnahkan 139 Kilogram Ganja Tangkapan dari 5 Tersangka

Polres Pasaman Musnahkan 139 Kilogram Ganja Tangkapan dari 5 Tersangka

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya saat memsunahkan ganja di halaman Polres Pasaman, Selasa (18/05/2020).

Pasaman, rakyatsumbar.co.id  Sebanyak 139 kilogram ganja kering yang terdiri dari 90 paket besar hasil tangkapan dari 5 tersangka selama Mei 2020, dimusnahkan aparat Polres Pasaman, Selasa (18/05/2020).

Kegiatan ini dihadiri Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya,  Dandim 0305/Pasaman diwakili Kasdim Mayor Inf Supriyono, Kajari Pasaman diwakili Kasi Datun Yus Iman, Ketua Pengadilan Negeri Lubuksikaping Cut Carnelia, Wakapolres Pasaman Kompol Ahmad Yani Pasaribu, Plt Kadis Kesehatan Pasaman dr Rahardian, Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Pasaman, Kabag Hukum, Kadat Narkoba Iptu Syafri Munir serta jajaran Perwira Polres Pasaman lainnya.

“Narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 139 kilogram yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan selama bulan Mei 2020 oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Pasaman yaitu 9 Mei sebanyak 3 paket besar, 11 Mei sebanyak 27 paket besar dan 13 Mei sebanyak 60 paket besar, ” ujar Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi unsur Forkopimda Pasaman pada Rakyat Sumbar.

Ditegaskannya, Polres Pasaman akan terus komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Namun, ia juga berharap masyarakat mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba. Pemberantasan peredaran narkoba akan berhasil jika kerja sama antara seluruh pihak dapat terjalin dengan baik.

“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen kami dan kami tidak main–main dengan narkoba ini. Namun, semuanya tidak berhasil kalau hanya polisi saja. Masyarakat juga diharapkan ikut memberantas peredaran narkoba. Berikan informasi kepada polisi kalau mengetahui ada dugaan peredaran narkoba,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Cut Carnelia, SH, MM mengatakan, terhitung Januari hingga Mei 2020, PN Lubuksikaping sudah menyidangkan lebih dari 20 berkas perkara kasus narkotika, dan rata-rata hukumannya cukup tinggi.

“Dari beberapa perkara narkotika yang sudah kita putus, hukuman tertinggi adalah hukuman seumur hidup. Kita tidak main-main dalam memberikan putusan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika. Kita berharap, semangat Polres Pasaman bersama Tim Sat Resnarkoba pada situasi Covid 19 ini tidak kendor dalam pengungkapan kasus narkotika,” katanya.

Sementara itu, Bupati Pasaman yang diwakili Asisten I Mulyatmin mengatakan, Pasaman merupakan kabupaten yang berada di ujung Sumatera Barat dan berbatasan langsung dengan Propinsi Sumatera Utara. Kondisi ini sangat rentan sekali untuk menjadi tempat perlintasan peredaran narkoba. Polres Pasaman beserta jajaran yang didapuk sebagai ujung tombak, diharapkan lebih pro aktif pemberantasan peredaran narkoba ini.

“Kita sudah sering mendengar penindakan dan penangkapan kasus baru yang dilaksanakan oleh Polres Pasaman. Hal tersebut menandakan Polres Pasaman sangat serius dalam memberantas narkoba. Kami yakin kedepannya Kabupaten Pasaman akan semakin bersih dari peredaran narkoba,” paparnya.

Lebih lanjut Mulyatmin beraharap, dalam masa pandemi Covid-19 ini, seluruh jajaran penegak hukum tidak boleh lengah. Kewaspadaan harus selalu ditingkatkan. Karena situasi pandemi ini sangat mungkin dimanfaatkan oleh pelaku dalam peredaran narkoba.

“Kami berharap bahwa Pasaman akan menjadi sebuah Kabupaten yang zero kasus narkoba, sehingga terwujudnya masyarakat yang sejahtera, agamis dan berbudaya,” tukasnya. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *