28/03/2024
Beranda » Polisi Tangkap Penipu Bernilai Miliaran Rupiah, Tersangka Punya Senpi, Mengaku Keturunan Kraton 

Polisi Tangkap Penipu Bernilai Miliaran Rupiah, Tersangka Punya Senpi, Mengaku Keturunan Kraton 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, didampingi Kasubdit II AKBP Kartyana, memperlihatkan barang bukti senjata api yang disita dari tersangka penipuan miliaran rupiah.

Padang, rakyatsumbar.id – Personel Ditreskrimum Polda Sumbar, menangkap BRM Dimas Bayu Amartha, kasus dugaan penipuan dan penggelapan miliaran rupiah. Polisi juga menemukan senjata api (Senpi) dari tersangka.

“Tersangka tertangkap di daerah Nganjuk, Jawa Timur, pada 27 Januari 2023,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan, saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolda Sumbar, Selasa, (7/2) siang.

Ia melanjutkan, penangkap tersangka berawal laporan korban berinisial MYK, dengan nomor LP/482/XIII/2022/SPKT Sbr, tertanggal 3 Desember 2022.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban MYK yang tertipu setelah mencari investor untuk pengembangan proyek resort wisata miliknya di Anai Land di Kayu Tanam, Padangpariaman,” ucapnya.

Menurut Dwi, korban dan tersangka bertemu di Kantor Dempo Jalan Timtim, Ulak Karang, Padang Utara, Agustus 2022 lalu. Tersangka menyanggupi menjadi investor proyek pengembangan Anai Land tersebut, setelah pertemuan itu.

“Tersangka mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Kraton Surakarta (Solo), untuk meyakinkan korban, dan akan mendapatkan harta warisan sebesar Rp5 triliun,” ulasnya.

Ia menjelaskan, untuk mencairkan harta warisan tersebut, tersangka mengatakan membutuhkan biaya verifikasi uang miliknya, serta mengurus biaya operasional untuk mengangkut uang tersebut ke Padang.

“Tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp1,1 miliar untuk pencairan harta warisannya tersebut berikut dengan biaya operasional untuk membawa uang tunai tersangka,” ucap Dwi.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, mengatakan, korban terus menanyakan progres proyek investasi yang akan dikerjakan oleh tersangka. Namun, tersangka selalu mengulur waktu dengan menjanjikan uang tersebut sudah ada dan siap dikirim.

“Tersangka mengirimkan foto dan video tumpukan uang dan kesiapan untuk pengiriman uang ke Padang untuk meyakinkan korban. Tapi, uang yang dijanjikan tersangka tidak datang, dan tersangka pun tidak bisa dihubungi, sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut pada 3 Desember 2022,” ulas Andry.

Andry menjelaskan, berdasarkan laporan korban, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, serta melakukan pemanggilan kepada tersangka.

“Penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali, namun bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan penyidik. Tersangka juga sering gonta-ganti nomor handphone dan berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga penyidik menerbitkan surat perintah membawa tersangka,” bebernya.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan penyidik tersangka berada di Nganjuk, Jawa Timur,  di Front One Ratu Hotel. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, didampingi anggota Resmob Polres Nganjuk menemukan tersangka di lokasi itu.

“Tersangka memang tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. Namun, petugas menemukan sepucuk senjata api Bareta tanpa dilengkapi izin kepemilikan,” papar Andry.

Terkait pengakuan tersangka sebagai keturunan Pakubuwono V Kraton Surakarta (Solo), penyidik telah melakukan penyelidikan kepada pihak Kraton Surakarta. Dari keterangan pihak Kraton, ternyata tersangka bukan keturunan Pakubuwono V Kasunanan Kraton Surakarta.

“Jadi pengakuannya sebagai keturunan Kraton bohong belaka. Sementara untuk senjata api, pengakuan tersangka didapati dari oknum pensiunan TNI. Setelah dikroscek kembali pensiunan tersebut sudah meninggal dunia,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita dari  tersangka berupa, satu mobil pick up box Isuzu Traga, satu unit mobil Lexus, 90 unit box container plastik putih, dua kardus berisikan Al Quran, dua kardus berisikan kain sarung, satu kardus berisikan baju batik, satu kardus berisikan baju daster, satu kardus baju ganna, satu roll stiker hitam, dua roll tali straping bend, satu bundel rekening koran milik korban, satu rekening bank Mandiri milik tersangka, satu bundel rekening koran milik tersangka, satu bundel dokumen surat-surat milik tersangka dan satu plastik pin berlogo royal amartha nusantara.

“Barang bukti yang diamankan ini hasil dari kejahatan tersangka. Sementara kita masih mendalami beberapa orang terkait peran mereka masing-masing di perkara ini. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujar dia.

Ia mengakhiri, terhadap kasus kepemilikan senjata api, tersangka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat nomo 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Perkara penipuan dan penggelapan ini sudah memasuki tahap 1. Berkas perkaranya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU),” pungkas Andry. (byr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.