18/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polisi Tangkap Mahasiswa Penjual Konten Porno

Polisi Tangkap Mahasiswa Penjual Konten Porno

Polda Sumbar mengungkap kasus jual beli konten pornografi melalui aplikasi media sosial

Polda Sumbar mengungkap kasus jual beli konten pornografi melalui aplikasi media sosial.

Padang, rakyatsumbar.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus jual beli konten pornografi melalui aplikasi media sosial. Penyidik menetapkan pemuda berinisial FA, 19 tahun, sebagai tersangka.

“Tersangka mahasiswa salah satu kampus di Kota Padang.”

“Ia tertangkap di rumahnya di Kayutanam, Padangpariaman,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie S. Nugroho, di Mapolda, Selasa (26/4) siang.

Ia melanjutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan patroli siber di media sosial, Michat. Sehingga polisi mengetahui perbuatan tersangka.

“Kita menemukan akun Michat yang membuat postingan  VCS (Video Call Seks) dengan tarif 100 K. Minimal 25 ribu hingga 150 ribu,” ucap Arie.

Menurut Arie, tersangka adalah orang yang paham IT. Sehingga dengan mudah mendapatkan konten foto maupun video dari Youtube.

“Tersangka mengambil file-file milik orang lain yang tidak ia kenal tersimpan di Youtube,” ungkap Arie.

Ia menyampaikan, tersangka melakukan perbuatannya itu sejak Maret 2021. Tapi, sempat terhenti beberapa bulan, lalu melanjutkan kembali pada Januari 2022,

“Kalau dalam per hari, atau perbulan tidak pasti berapa keuntungan tersangka. Namun, sejak awal hingga sekarang sudah memperoleh Rp20 juta,” sebut Arie.

“Untuk video call sex tidak pernah terjadi, jika konsumen sudah mengirimkan uang, pelaku melakukan pemblokiran.”

“Sudah 20 orang konsumen video call sex ia blokir. Kalau yang beli foto dan video sudah ratusan orang,” jelasnya.

Arie menyebutkan, tersangka adalah mahasiswa jurusan sistem informasi dan menguasai teknologi informasi.

Barang bukti yang kita peoleh seperti akun Michat atas nama IY, 9 akun gmail, dua handphone, (handi yanuar)

Berita selengkapnya, baca Harian Umum Rakyat Sumbar edisi Rabu, 26 April 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.